Aturan Baru Magang Jepang, Biaya LPK di Negara Asal Dibatasi

Ilustrasi orang bekerja di bidang pertanian. PIXABAY/PUBLICDOMAINIMAGES

Pemerintah Jepang berencana membatasi biaya magang yang harus dibayarkan pekerja asing untuk datang dan bekerja di Jepang, seperti melansir Tokyo City News Department via The Mainichi, Jumat (7/2/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari rancangan peraturan sistem tenaga kerja asing baru yang disebut "pelatihan dan ketenagakerjaan."

Rancangan peraturan ini dipresentasikan dalam pertemuan para ahli pada 6 Februari 2025. Kemungkinan diumumkan secara resmi pada musim panas tahun ini.

Sistem baru ini direncanakan menggantikan Program Pelatihan Magang Teknis yang kontroversial paling cepat pada tahun fiskal 2027.

Di bawah sistem magang teknis saat ini, banyak peserta pelatihan tiba di Jepang dengan beban utang besar akibat biaya agen penyalur atau perantara di negara asal mereka.

Berdasarkan survei yang dirilis oleh Badan Layanan Imigrasi Jepang pada 2022, rata-rata biaya tersebut mencapai 540.000 yen (sekitar Rp 59 juta-an) per orang. 

Beban finansial ini menyebabkan kesulitan bagi pekerja asing di Jepang, termasuk kasus pekerja yang menghilang dari tempat kerja.

Baca juga:

Pembatasan Biaya Agen Penyalur

Rancangan baru membatasi biaya agen penyalur (seperti LPK) hingga setara dua bulan gaji di Jepang.

Pemerintah mempertimbangkan bahwa jika pekerja mengalokasikan 10 persen dari gaji mereka untuk membayar utang biaya LPK, mereka dapat melunasinya sekitar 18 bulan.

Bila biaya melebihi batas, maka akan ditanggung perusahaan yang mempekerjakan pekerja.

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!