Buat kamu yang berwisata ke Jepang dan mengajukan Visa Waiver atau bebas visa, bakal mendapatkan durasi tinggal 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun.
Ternyata, cara menghitung masa tinggal 15 hari itu tidak dimulai pada hari kedatangan, melainkan dimulai dari hari penuh pertama setelah kedatangan, seperti melansir Konsulat Jenderal Jepang di Sydney.
Misalnya, kamu tiba di Jepang pada 1 Maret, maka perhitungan 15 hari dimulai pada 2 Maret. Batas akhir untuk meninggalkan Jepang berarti 16 Maret.
bagi pemegang e-paspor Indonesia, ada keuntungan tambahan dengan adanya program Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-Keberangkatan.
Kamu tidak perlu mengajukan visa setiap kali mau berkunjung ke Jepang, tentunya selama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Baca juga:
- Biaya Visa Waiver Jepang, Single Entry, dan Multiple Entry
- 20 Jenis Visa Kerja Jepang, Bukan Cuma Tokutei Ginou
- Siapa Saja yang Bisa Ajukan Visa Permanent Residence Jepang?
Cara Registrasi Bebas Visa untuk Pemegang e-Paspor
Sejak 1 Desember 2014, Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang e-paspor bisa menikmati fasilitas bebas visa dengan registrasi pra-keberangkatan.
Dengan registrasi ini, pemegang e-paspor bisa masuk ke Jepang berulang kali dalam masa berlaku registrasi, tanpa harus mengajukan visa setiap kali mau berkunjung.
Cara registrasi bebas visa ke Jepang sebagai berikut:
- Pemohon atau perwakilan membawa e-paspor dan formulir aplikasi ke Kedutaan/Konsulat Jepang di Indonesia.
- Berkas akan diproses, dan setelah disetujui, stiker bebas visa akan ditempelkan di paspor.
- Pemegang e-paspor yang telah terdaftar dapat masuk ke Jepang dengan masa tinggal maksimal 15 hari setiap kali kunjungan, tanpa perlu registrasi ulang selama masa berlaku stiker.
- Jika permohonan bebas visa tidak disetujui, pemohon harus mengajukan visa reguler.
Kamu bisa mengunduh formulir aplikasi di https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_waiver2018.html#.
Salah satu keuntungan utama dari registrasi bebas visa bagi pemegang e-paspor adalah durasi masa tinggal yang dapat mencapai maksimal 15 hari per kunjungan.