Biaya pra-pendaftaran Visa Waiver (bebas visa) Jepang sebesar Rp 155.000 yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Jepang di Jakarta.
Melansir situs web VFS Global, Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) yang telah terdaftar akan dibebaskan untuk visa hingga 15 hari tinggal di Jepang.
Tujuan perjalanan bebas visa Jepang hanya untuk kunjungan singkat seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lain.
Masa berlaku bebas visa Jepang 3 tahun atau sampai batas masa berlaku paspor jika kurang dari 3 tahun.
Proses registrasi visa memakan waktu paling cepat 5 hari baik mengajukan di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia maupun Japan Visa Application Centre (JVAC).
Baca juga: Jepang Akan Luncurkan Visa Digital Nomad Akhir Maret 2024, Apa Itu?
Pemilik paspor biasa harus mengajukan Visa Jepang tergantung pada tujuan perjalanan.
Misalnya tujuannya untuk liburan maka dapat memilih Visa Kunjungan Sementara dengan biaya:
Selain biaya pengajuan visa, pemohon harus membayar biaya proses aplikasi sebesar Rp 230.000.
Kamu dapat tinggal di Jepang hingga 90 hari dengan menggunakan jenis visa ini untuk single entry.
Mengutip Kompas.com, visa double entry itu untuk orang yang mau ke Jepang dua kali, syaratnya booking flight harus tersedia pulang-pergi.