Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Applying Visa

Biaya Visa Waiver Jepang, Single Entry, dan Multiple Entry

Kompas.com - 03/11/2024, 20:40 WIB

Biaya pra-pendaftaran Visa Waiver (bebas visa) Jepang sebesar Rp 155.000 yang dibayarkan di Pusat Aplikasi Visa Jepang di Jakarta.

Melansir situs web VFS Global, Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) yang telah terdaftar akan dibebaskan untuk visa hingga 15 hari tinggal di Jepang.

Tujuan perjalanan bebas visa Jepang hanya untuk kunjungan singkat seperti wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lain.

Masa berlaku bebas visa Jepang 3 tahun atau sampai batas masa berlaku paspor jika kurang dari 3 tahun.

Proses registrasi visa memakan waktu paling cepat 5 hari baik mengajukan di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia maupun Japan Visa Application Centre (JVAC).

Baca juga: Jepang Akan Luncurkan Visa Digital Nomad Akhir Maret 2024, Apa Itu?

Biaya visa Jepang single entry, double entry, dan multiple entry

Pemilik paspor biasa harus mengajukan Visa Jepang tergantung pada tujuan perjalanan.

Misalnya tujuannya untuk liburan maka dapat memilih Visa Kunjungan Sementara dengan biaya:

  • Single entry: Rp 330.000
  • Double entry dan Multiple entry: Rp 660.000

Selain biaya pengajuan visa, pemohon harus membayar biaya proses aplikasi sebesar Rp 230.000.

Kamu dapat tinggal di Jepang hingga 90 hari dengan menggunakan jenis visa ini untuk single entry.

Osaka Central Public Hall, Jepang. (KARAKSA MEDIA PARTNER)
Osaka Central Public Hall, Jepang. (KARAKSA MEDIA PARTNER)

Mengutip Kompas.com, visa double entry itu untuk orang yang mau ke Jepang dua kali, syaratnya booking flight harus tersedia pulang-pergi.

Sementara itu, visa multiple entry memungkinkan kamu bolak-balik ke Jepang.

Durasi tinggal maksimal tergantung kedutaan memberi berapa tahun, antara satu tahun, tiga tahun, atau lima tahun.

Menambahkan dari situs web Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar, formulir permohonan visa dan jadwal perjalanan harus diisi dengan lengkap sesuai dengan rencana perjalanan.

Sebelum mengajukan visa, pastikan sudah mempunyai bukti penginapan dan jadwal pesawat.

Selain itu, terkait jumlah minimal tabungan untuk mengajukan Visa Jepang tidak ditentukan patokannya.

Namun, kelayakan saldo akan dinilai secara menyeluruh berdasarkan beberapa faktor misalnya durasi tinggal dan kegiatan selama di Jepang.

Baca juga: Berapa Biaya Visa Tokutei Ginou atau SSW Jepang?

Sumber:

  • VFS Global (https://www.vfsglobal.com/one-pager/Japan/Indonesia/Bahasa/)
  • Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar (https://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/itpr_id/02_02visa.html)
          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.