Biaya visa Tokutei Ginou atau Specified Skilled Worker (SSW) sebesar Rp 330.000 dan dibayarkan secara tunai.
Terdapat pula biaya tambahan untuk layanan proses visa yaitu aplikasi visa sebesar Rp 230.000 per orang dan pra-registrasi pengecualian visa bagi pemegang e-paspor/IC sebesar Rp 155.000 per orang.
"Biaya visa akan berubah pada April setiap tahunnya," ucap Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024).
Ratri menambahkan bahwa prosedur dan persyaratan pengurusan visa ke Jepang termasuk visa SSW ditentukan oleh pemerintah Jepang.
Sementara itu, pengajuan visa Jepang di Indonesia harus melalui Japan Visa Application Center (JVAC) yang dioperasikan oleh perusahaan VFS Global.
Baca juga: Visa Kerja SSW Jepang atau Tokutei Ginou, Simak 8 Hal Penting Ini
Dokumen yang perlu dilengkapi untuk mengajukan visa Tokutei Ginou atau SSW sebagai berikut:
Kandidat SSW akan mendapatkan visa dalam kurun waktu 6 hari kerja setelah pengajuan apabila seluruh dokumen persyaratan lengkap dan tidak bermasalah.
Baca juga: Cara Kerja Sebagai SSW atau Tokutei Ginou bagi Alumni Magang Jepang