Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Applying Visa

Cara Hitung Masa Tinggal Visa Waiver Jepang, Bukan dari Hari Kedatangan

Kompas.com - 31/01/2025, 13:10 WIB

Buat kamu yang berwisata ke Jepang dan mengajukan Visa Waiver atau bebas visa, bakal mendapatkan durasi tinggal 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun.

Ternyata, cara menghitung masa tinggal 15 hari itu tidak dimulai pada hari kedatangan, melainkan dimulai dari hari penuh pertama setelah kedatangan, seperti melansir Konsulat Jenderal Jepang di Sydney.

Misalnya, kamu tiba di Jepang pada 1 Maret, maka perhitungan 15 hari dimulai pada 2 Maret. Batas akhir untuk meninggalkan Jepang berarti 16 Maret.

bagi pemegang e-paspor Indonesia, ada keuntungan tambahan dengan adanya program Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-Keberangkatan.

Kamu tidak perlu mengajukan visa setiap kali mau berkunjung ke Jepang, tentunya selama mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga:

Kiyomizu-dera, salah satu kuil terkenal di Kyoto, Jepang.
Kiyomizu-dera, salah satu kuil terkenal di Kyoto, Jepang.

Cara Registrasi Bebas Visa untuk Pemegang e-Paspor

Sejak 1 Desember 2014, Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang e-paspor bisa menikmati fasilitas bebas visa dengan registrasi pra-keberangkatan. 

Dengan registrasi ini, pemegang e-paspor bisa masuk ke Jepang berulang kali dalam masa berlaku registrasi, tanpa harus mengajukan visa setiap kali mau berkunjung.

Cara registrasi bebas visa ke Jepang sebagai berikut:

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.