Pemerintah Jepang berencana memperkenalkan sistem penyaringan wisatawan asing yang mempunyai bebas visa untuk pariwisata dan tujuan lain sebelum mereka bepergian ke Jepang, seperti mengutip The Sankei Shimbun pada Rabu (21/8/2024).
Masih dari The Sankei Shimbun, sistem itu bertujuan menghilangkan imigran ilegal yang datang ke Jepang dari negara bebas visa, di mana permohonannya ditolak saat masuk ke Jepang tetapi menyalahgunakan aplikasi mereka untuk status pengungsi dan lainnya.
"Diperkenalkannya sistem otoritas perjalanan elektronik ini diharapkan dapat memudahkan penyaringan wisatawan asing yang jumlahnya terus bertambah dan mencegah masuknya teroris serta individu yang berniat untuk tinggal lebih lama secara ilegal," ujar Humas Kedutaan Besar Jepang di Indonesia Faisal mengutip Kompas.com, Jumat (6/9/2024).
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia menyebutkan, per 1 Januari 2024, jumlah orang yang tinggal melebihi batas waktu di Jepang ada sebanyak 79.113 orang.
Baca juga: Kenapa Turis Indonesia Suka Liburan ke Tokyo Jepang?
Apabila JESTA diterapkan, sistem ini mengharuskan turis asing dengan bebas visa untuk menyatakan tujuan masuk dan tempat tinggal mereka secara daring untuk pemeriksaan oleh Badan Layanan Imigrasi sebelum mereka ke Jepang.
Mengutip Japan Today, sistem masuk ke Jepang itu sementara dinamakan JESTA karena caranya mirip dengan ESTA (Electronic System for Travel Authorization) yaitu sistem elektronik untuk otorisasi perjalanan milik Amerika Serikat yang diperkenalkan sebagai langkah antiterorisme.
Pemerintah Jepang berencana mengalokasikan biaya penelitian JESTA dalam anggaran tahun depan dan rencana diterapkan pada 2030.
Menurut Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, teknis penerapan JESTA saat ini masih dalam tahap peninjauan.
Bila JESTA resmi diterapkan terdapat turis dari 71 negara yang harus mengakses sistem ini termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Hong Kong, Australia, Amerika Serikat, dan Inggris.
Baca juga: Kunjungan Turis Indonesia ke Jepang 2024 Naik 23,8 Persen
Sumber: