Berapa Gaji Kerja di Fukuoka Jepang?

Ilustrasi pekerja industri baja. PEXELS/PIXABAY

Upah Minumum Regional (UMR) Prefektur Fukuoka resmi naik menjadi 992 yen per jam sejak 5 Oktober 2024, melansir situs web Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang.

UMR Prefektur Fukuoka sebelumnya sebesar 941 yen per jam yang berlaku mulai 6 Oktober 2023.

Kisaran gaji UMR di Prefektur Fukuoka 150.560 yen atau Rp 15,4 juta-an per bulan bila mengikuti Upah Minumum Regional terbaru.

Angka tersebut didapatkan bila kamu bekerja 40 jam seminggu atau kira-kira 160 jam per bulan.

Namun, terdapat sejumlah potongan gaji pekerja penuh waktu di Jepang seperti:

Ada pula upah lembur, tunjangan, dan bonus dari perusahaan yang jumlah dan waktu pemberiannya diberikan sesuai kebijakan perusahaan atau ada juga yang sudah diatur oleh pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut, besaran take home pay bisa berbeda dari yang tertera pada ulasan ini.

Baca juga: UMR Jepang 2024 Terbaru per 1 Oktober

Upah Minimum Industri di Fukuoka, Jepang

Prefektur Fukuoka juga menerapkan upah minimum pada 5 industri sasaran berikut:

Nama industri Upah minimum per jam Kisaran gaji bulanan Industri manufaktur baja, baja dan penggilingan, pembuatan produk baja 1.053 yen 168.480 yen atau Rp 17,2 juta-an Industri manufaktur komponen elektronik, perangkat, sirkuit elektronik, mesin dan peralatan listrik, serta mesin dan peralatan informasi dan komunikasi 1.019 yen 163.040 yen atau Rp 16,6 juta-an Industri manufaktur mesin dan peralatan transportasi 1.029 yen 164.640 yen atau Rp 16,8 juta-an Toserba, supermarket umum 945 yen 151.200 yen atau Rp 15,4 juta-an Pengecer mobil (mobil baru) 1.028 yen 164.480 yen atau Rp 16,7 juta-an

Upah minimum berdasarkan industri tersebut berlaku sesuai dengan kebijakan masing-masing industri yang dapat dibaca di https://saiteichingin.mhlw.go.jp/check/?p=39#sid209.

Terkait perbedaan UMR dan Upah Minimum Industri, perusahaan diharapkan menerapkan upah minimum tertinggi antara keduanya.

Disarankan untuk menanyakan kebijakan gaji kepada perusahaan masing-masing sebelum tanda tangan kontrak.

Baca juga: Aturan Baru Jam Lembur Sopir Truk di Jepang, Bikin Bisnisnya Guncang

Sumber: Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang (https://saiteichingin.mhlw.go.jp/check/?p=39)

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

 

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!