Prefektur Tochigi terletak di Pulau Honshu, pulau yang sama dengan Tokyo. Kamu dapat naik shinkansen selama sekitar satu jam untuk mencapai Ustunomiya, ibu kota Tochigi.
Prefektur Tochigi memiliki sektor manufaktur yang kuat khususnya industri otomotif dan elektronik dengan Upah Minimum Industri lebih dari 1.000 yen per jam, lebih tinggi dari UMR Prefektur Tochigi.
Upah Minimum Regional (UMR) di Prefektur Tochigi sebesar 954 yen atau Rp 100.485-an per jam.
Sementara itu, berikut Upah Minimum Industri di Prefektur Tochigi melansir Saiteichingin.mhlw.go.jp.
Upah Minimum Industri di Prefektur Tochigi
Nama industri Upah minimum per jam Industri manufaktur cat 1.061 yen atau Rp 111.756- Industri mesin dan peralatan serba guna, mesin dan peralatan produksi
- Industri manufaktur mesin dan peralatan komersial
- Industri peralatan penimbangan, alat ukur, peralatan analisis, peralatan pengujian
- Industri manufaktur peralatan survei
- Industri manufaktur peralatan medis dan perlengkapan medis
- Industri manufaktur peralatan optik dan lensa
- Industri manufaktur peralatan pengukuran medis
- Industri manufaktur jam tangan dan suku cadang terkait.
Kisaran gaji kerja bulanan di Tochigi
Bila dilihat dari UMR di Prefektur Tochigi, maka kisaran gaji bulanan sekitar 152.640 yen atau Rp 16,1 juta-an.
Namun, bila menerapkan upah minimum berdasarkan industri maka gaji bulanan bisa lebih tinggi daripada gaji UMR.
Misalnya saja, kisaran gaji bulanan pada industri otomotif sebesar 162.560 yen atau Rp 17,1 juta-an.
Sementara itu, perkiraan gaji bulanan pada industri elektronik sebesar 161.280 yen atau Rp 17 juta-an.
Hitungan tersebut didapatkan dengan rumus: [upah minimum] x [jam kerja]. Umumnya, pekerja penuh waktu di Jepang bekerja selama 40 jam per minggu atau 160 jam per bulan.
Namun, perlu diketahui bahwa gaji pekerja di Jepang dipengaruhi beragam faktor bukan cuma UMR atau Upah Minimum Industri.
Sebaiknya, tanyakan kepada perusahaan tujuan terkait kebijakan gaji sebelum kamu bekerja di Jepang.
Sumber:
- Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang (https://saiteichingin.mhlw.go.jp/check/?p=8#sid40)