Warga Negara Asing (WNA) yang bermaksud menjadi penduduk tetap di Jepang harus mengajukan permohonan visa permanent residence atau tinggal permanen di Jepang.
Pemohon harus memenuhi syarat dan mengumpulkan dokumen sesuai dengan status tinggal saat ini misalnya apakah ia pasangan WN Jepang, pekerja dengan visa SSW, orang dengan status penduduk tetap khusus, dan lainnya.
Usai menyiapkan dokumen dan memenuhi syarat, pemohon harus mengajukan permohonan itu ke kantor imigrasi regional tempat tinggalmu di Jepang.
Menurut Immigration Services Agency, terdapat tiga tipe orang yang dapat mengirim aplikasi visa permanent residence di Jepang yaitu:
- Pemohon (warga negara asing yang ingin tinggal di Jepang)
- Perwakilan hukum pemohon
- Agen
Baca juga: Apa Itu Visa Permanent Residence Jepang? Jadi Penduduk Tetap Tanpa Ganti Kewarganegaraan
Perwakilan hukum pemohon
Perwakilan hukum pemohon terdiri dari:
1. Orang tuaJika pemohon berusia di bawah 18 tahun; orang yang bertanggung jawab akan memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi, melindungi, dan mendidik pemohon terkait status dan harta bendanya.
2. Perwalian anak di bawah umurJika pemohon berusia di bawah 18 tahun dan tidak memiliki wewenang dari orang tua atau jika wewenang dari orang tua tidak memiliki hak administratif (wewenang mengenai properti); maka orang tersebutlah yang akan menjadi wali.
3. Perwalian orang dewasaJika pemohon merupakan orang dewasa yang dikurung, pemohon tersebut haruslah orang yang melakukan tindakan hukum atas nama orang tersebut atau yang membantu orang tersebut dalam melakukan tindakan hukum.
Agen
Pengertian agen beragam sebagai berikut.
1. Salah satu orang berikut ini yang telah disetujui oleh Direktur Biro Imigrasi Regional sebagai perantara untuk permohonan, dll., dan telah diminta oleh pemohon: