Salah satu syarat pemohon visa permanent residence Jepang atau sebagai penduduk tetap yaitu sudah tinggal di Jepang selama 10 tahun berturut-turut atau lebih.
Melansir Immigration Services Agency Jepang, terdapat delapan ketentuan khusus terkait tinggal 10 tahun di Jepang sesuai dengan status tinggal saat ini.
Baca juga: 3 Syarat Ajukan Visa Permanent Residence Jepang
1. Pasangan WN Jepang, penduduk tetap, atau penduduk tetap khusus
Dalam kasus pasangan warga negara Jepang, penduduk tetap, atau penduduk tetap khusus:
- Pasangan tersebut harus telah menikah secara sah selama lebih dari tiga tahun
- Harus terus tinggal di Jepang selama lebih dari satu tahun
- Dalam kasus anak kandung, pasangan tersebut harus terus tinggal di Jepang selama lebih dari satu tahun
2. Penduduk jangka panjang
Pemohon dengan status penduduk jangka panjang harus sudah tinggal di Jepang selama lebih dari lima tahun.
3. Pengungsi
Seseorang yang telah diakui sebagai pengungsi atau orang yang memenuhi syarat untuk perlindungan pelengkap harus sudah tinggal di Jepang selama lebih dari lima tahun berturut-turut sejak pengakuan tersebut.
4. Orang yang berjasa bagi Jepang
Seseorang yang diakui telah memberikan kontribusi bagi Jepang di bidang diplomasi, sosial, ekonomi, budaya, dan lainnya; harus sudah bermukim di Jepang selama lima tahun atau lebih.
Baca juga: Apa Itu Visa Permanent Residence Jepang? Jadi Penduduk Tetap Tanpa Ganti Kewarganegaraan
5. Orang yang kontribusi bagi Jepang
Orang yang memberikan kontribusi bagi Jepang melalui kegiatan berikut harus sudah bermukim selama tiga tahun atau lebih di Jepang:
- Bagi orang yang melakukan kegiatan yang termasuk dalam butir 36 atau 37 dari Pemberitahuan Kementerian Kehakiman No. 131 Tahun 1990 yang mengatur kegiatan yang tercantum di kolom bawah Tabel 1-5
- Undang-Undang Pengawasan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi sesuai dengan Pasal 7, Ayat 1, Butir 2
- Undang-Undang yang sama di lembaga publik atau swasta yang berlokasi di dalam wilayah rencana revitalisasi regional yang disetujui sesuai dengan Pasal 5, Ayat 16
- Undang-Undang Revitalisasi Regional (Undang-Undang No. 24 Tahun 2005)
6. Profesional Berketerampilan Tinggi (Highly Skilled Professional): 70 poin
Seseorang yang memperoleh 70 poin atau lebih saat menghitung poin menurut Peraturan Menteri yang menetapkan kriteria untuk bagian Profesional Berketerampilan Tinggi dari Tabel Tambahan 1-2 Undang-Undang Pengawasan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi (selanjutnya disebut sebagai "Profesional Berketerampilan Tinggi") dan yang termasuk dalam salah satu dari berikut ini:
- Pemohon harus mempertahankan poin yang disyaratkan sebagai "profesional asing yang sangat terampil" dan sudah tinggal terus menerus di Jepang selama lebih dari tiga tahun.
Bila poin dihitung berdasarkan poin yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang Profesional Berketerampilan Tinggi, dengan menggunakan nilai poin tiga tahun sebelum tanggal pengajuan izin tinggal tetap sebagai poin dasar:
- Pemohon dianggap memiliki skor 70 poin atau lebih
- Sudah bermukim di Jepang dengan skor 70 poin atau lebih selama tiga tahun berturut-turut atau lebih
7. Profesional Berketerampilan Tinggi (Highly Skilled Professional): 80 poin
Seseorang yang memperoleh nilai 80 atau lebih pada perhitungan poin sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Tenaga Profesional Berkemampuan Tinggi dan termasuk dalam salah satu kondisi berikut:
- Pemohon harus mempertahankan poin yang disyaratkan sebagai "profesional asing yang sangat terampil" dan telah tinggal terus menerus di Jepang selama lebih dari satu tahun.
Bila penghitungan poin berdasarkan poin yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang Profesional Berketerampilan Tinggi, dengan menggunakan penghitungan poin satu tahun sebelum tanggal pengajuan izin tinggal tetap sebagai poin dasar:
- Pemohon telah diakui memiliki skor 80 poin atau lebih
- Sudah bermukim di Jepang dengan skor 80 poin atau lebih selama satu tahun atau lebih secara terus-menerus.
8. Tenaga Kerja Asing Berketerampilan Tinggi Khusus (Specially Highly Skilled Foreign Workers)
Seseorang yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang Kriteria Tenaga Kerja Asing Berketerampilan Tinggi Khusus (selanjutnya disebut "Peraturan Menteri tentang Tenaga Kerja Asing Berketerampilan Tinggi Khusus") dan termasuk dalam salah satu dari berikut ini:
- Sudah tinggal di Jepang sebagai "profesional asing yang memiliki keterampilan khusus" selama lebih dari satu tahun secara terus-menerus.
- Seseorang yang telah bermukim di Jepang selama satu tahun atau lebih secara terus-menerus dan diakui memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang Pekerja Asing Khusus yang Sangat Terampil berdasarkan tanggal satu tahun sebelum tanggal pengajuan izin tinggal tetap.
Baca juga: Cara Ubah Visa Kerja Jadi Visa Tinggal Permanen di Jepang
Sumber: Immigration Services Agency (https://www.moj.go.jp/isa/applications/resources/nyukan_nyukan50.html?hl=en)