OHAYOJEPANG - Pemerintah Jepang berencana memperketat aturan visa bisnis atau business manager visa mulai Oktober 2025.
Aturan baru ini diusulkan oleh Immigration Services Agency of Japan setelah muncul kekhawatiran adanya penyalahgunaan sistem.
Perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan hanya pemohon yang benar-benar memiliki kemampuan dan niat menjalankan usaha yang bisa mendapatkan visa.
Mengutip Kyodo News (26/8/2025), kebijakan ini juga diharapkan menjaga kredibilitas sistem imigrasi sekaligus memperkuat iklim usaha di Jepang.
Baca juga:
Salah satu perubahan utama adalah kenaikan syarat modal minimum dari 5 juta yen (sekitar Rp 550 juta) menjadi 30 juta yen (sekitar Rp 3,3 miliar).
Selain itu, pemohon visa diwajibkan mempekerjakan minimal satu staf penuh waktu di perusahaan yang mereka dirikan di Jepang.
Langkah ini diambil setelah terungkap sejumlah kasus di mana orang asing mendirikan perusahaan tanpa operasi nyata hanya untuk mendapatkan visa.
Dengan aturan baru, pemerintah ingin memastikan visa bisnis benar-benar digunakan untuk tujuan usaha, bukan sebagai jalan pintas tinggal di Jepang.