OHAYOJEPANG - Pemerintah Jepang berencana memperketat aturan visa bisnis atau business manager visa mulai Oktober 2025.
Aturan baru ini diusulkan oleh Immigration Services Agency of Japan setelah muncul kekhawatiran adanya penyalahgunaan sistem.
Perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan hanya pemohon yang benar-benar memiliki kemampuan dan niat menjalankan usaha yang bisa mendapatkan visa.
Mengutip Kyodo News (26/8/2025), kebijakan ini juga diharapkan menjaga kredibilitas sistem imigrasi sekaligus memperkuat iklim usaha di Jepang.
Baca juga:
Salah satu perubahan utama adalah kenaikan syarat modal minimum dari 5 juta yen (sekitar Rp 550 juta) menjadi 30 juta yen (sekitar Rp 3,3 miliar).
Selain itu, pemohon visa diwajibkan mempekerjakan minimal satu staf penuh waktu di perusahaan yang mereka dirikan di Jepang.
Langkah ini diambil setelah terungkap sejumlah kasus di mana orang asing mendirikan perusahaan tanpa operasi nyata hanya untuk mendapatkan visa.
Dengan aturan baru, pemerintah ingin memastikan visa bisnis benar-benar digunakan untuk tujuan usaha, bukan sebagai jalan pintas tinggal di Jepang.
Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan mendorong keberlanjutan usaha yang dikelola pemegang visa.
Selain modal dan pegawai, pemohon visa juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun atau kualifikasi akademik di bidang manajemen perusahaan.
Rencana bisnis yang diajukan juga harus melalui pemeriksaan oleh konsultan bersertifikat yang memiliki keahlian dalam manajemen usaha kecil dan menengah.
Peraturan baru ini disiapkan setelah perbandingan dengan sistem serupa di Amerika Serikat dan Korea Selatan.
Melalui langkah ini, pemerintah Jepang ingin menyeleksi pemohon visa yang benar-benar memiliki kompetensi dalam mengelola usaha.
Syarat tambahan ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap integritas sistem imigrasi dan mendukung dunia usaha di Jepang.
Hingga akhir 2024, jumlah pemegang visa bisnis di Jepang mencapai rekor 41.615 orang.
Berdasarkan kewarganegaraan, warga Tiongkok menempati jumlah tertinggi dengan 21.740 orang.
Setelah itu diikuti Nepal dengan 2.830 orang, serta Korea Selatan dengan 2.741 orang.
Namun, data menunjukkan hanya sekitar 4 persen dari pemegang visa saat ini yang memenuhi syarat modal baru sebesar 30 juta yen.
Kondisi ini menimbulkan keraguan mengenai kelanjutan banyak usaha yang sudah berjalan di Jepang.
Pemerintah tetap akan meminta masukan publik hingga 24 September sebelum aturan resmi diberlakukan pada Oktober.
© Kyodo News
View this post on Instagram