Prefektur Kanagawa yang berjarak sekitar 32 kilometer dari Tokyo ini mempunyai UMR cukup tinggi yaitu 1.112 yen per jam atau Rp 120.800-an.
Pekerja tetap di Jepang biasanya bekerja selama maksimal delapan jam per minggu atau 40 jam per minggu.
Menurut "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang, penghitungan gaji di Jepang yaitu [upah minimum per jam] x [jam kerja].
Bila dengan hitungan demikian, maka kisaran gaji bulanan di Prefektur Kanagawa yaitu 177.920 yen atau Rp 19,3 juta-an.
Namun, perlu diketahui bahwa upah minimum di Jepang terbagi menjadi dua yaitu Upah Minimum Regional (UMR) per prefektur dan Upah Minimum Industri sesuai dengan bidang pekerjaan pada tiap prefektur.
Perusahaan di Jepang harus memberikan upah minimum paling tinggi di antara dua jenis upah tersebut.
Selain upah minimum dan jam kerja, terdapat berbagai faktor yang mungkin memengaruhi besaran gaji.
Sebaiknya, tanyakan ketentuan terkait gaji kepada perusahaan sebelum tanda tangan kontrak atau kepada pihak berwenang di Jepang.
Baca juga: Upah Minimum Regional di Jepang 2024, Hitungannya per Jam
Upah Minimum Industri di Prefektur Kanagawa
Prefektur dengan ibu kota Yokohama ini mempunyai upah minimum per jam berdasarkan industri pekerja sebagai berikut mengutip Saiteichingin.mhlw.go.jp.
Nama industri Upah minimum per jam Industri manufaktur cat 894 yen Industri baja 874 yen- Industri penggulungan logam non-ferrous dan paduan
- Industri pembuatan kawat dan kabel listrik
Informasi mengenai upah minimum dan gaji kerja di Jepang dapat dibaca di https://saiteichingin.mhlw.go.jp/.