Begini Prosedur Imigrasi di Jepang Saat Pindah Kerja

Ilustrasi pekerjaan di Jepang. KARAKSA MEDIA

OhayoJepang - Kamu mungkin salah satu yang ingin atau perlu berganti pekerjaan di Jepang.

Bila kamu adalah pemegang visa “Insinyur, Spesialis Humaniora, atau Layanan Internasional” dan bermaksud untuk mengganti tempat kerja kamu, ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui sebelumnya.

Hal ini terutama informasi yang perlu kamu lakukan di kantor imigrasi terkait visa kerjamu.

Baca juga: Mengubah Visa Pelajar menjadi Visa Bekerja di Jepang

Apakah visa saya akan dicabut?

Tidak. Visa kerja Jepang kamu berlaku sampai habis masa berlakunya, bahkan jika berganti tempat kerja.

Selama pekerjaan baru masih berada di bawah kriteria yang sama dengan visa yang ada, kamu dapat terus bekerja di Jepang. Perusahaan sebelumnya pun tidak dapat mencabut visa kamu.

Periksa apakah visa sudah kedaluwarsa atau tidak. Jika akan kadaluarsa dalam 6 bulan, kamu harus memperbarui dan lebih baik membahasnya dengan tempat kerja kamu yang baru.

Namun, jika kamu mengundurkan diri dan belum menemukan atasan baru, Kantor Imigrasi di Jepang memiliki kekuatan untuk memotong visa.

Hal ini jika berlaku jika kamu tidak menemukan pekerjaan baru dalam 3 bulan setelah meninggalkan pekerjaan sebelumnya.

Apa prosedur yang diperlukan?

Halaman Berikutnya

Halaman:

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!