Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Cara Membuat Kartu Kuning untuk Dapat Visa Kerja ke Jepang

Kompas.com - 30/05/2025, 11:05 WIB

Pada pagi yang lembap di kawasan Sudirman CBD Jakarta, seorang insinyur perangkat lunak membuka emailnya untuk keseratus kalinya.

Sebuah perusahaan teknologi Jepang akhirnya mengirimkan surat penawaran yang sudah lama ditunggu.

Namun, mitra HR dengan lembut mengingatkan bahwa ada satu berkas administrasi yang belum lengkap, yaitu kartu AK-1 atau yang lebih dikenal sebagai kartu kuning.

Tanpa kartu ini, Surat Keterangan Layak (Certificate of Eligibility/CoE) untuk visa kerja tidak dapat diajukan.

Kondisi ini terjadi setiap minggu di kota-kota dengan sektor pertumbuhan tinggi di Indonesia.

Mulai dari analis keuangan di Surabaya hingga desainer UX di Bandung, pelamar kerja di sektor putih menghadapi tantangan yang sama.

Perjalanan mereka menuju Marunouchi di Tokyo atau distrik Umeda di Osaka masih bergantung pada selembar kartu berukuran A5 berwarna kuning yang diterbitkan oleh Disnaker setempat.

Mengapa AK-1 Masih Penting pada 2025?

1. Persyaratan yang Bertahan Melebihi Resume Tulisan Tangan

Awalnya, kartu AK-1 diperkenalkan untuk mencocokkan pencari kerja domestik dengan lowongan di tingkat provinsi.

Namun, kartu ini kemudian berkembang menjadi dokumen serbaguna untuk mobilitas tenaga kerja ke luar negeri.

Perusahaan Jepang meminta kartu kuning karena berfungsi sebagai konfirmasi status pelamar di database ketenagakerjaan nasional Indonesia.

Terutama perusahaan yang mensponsori visa Engineer/Specialist in Humanities/International Services (Gijinkoku).

Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menegaskan pada Maret 2025 bahwa pembuatan kartu kuning tetap gratis, baik melalui jalur langsung maupun online.

2. Permintaan yang Meningkat dari Jepang

Badan Imigrasi Jepang melaporkan sebanyak 199.824 penduduk Indonesia tercatat pada 31 Desember 2024.

Angka itu naik 34 persen dalam 12 bulan terakhir, dengan kategori “Engineer/Humanities” sebagai yang paling cepat bertambah. 

Sebagian besar adalah profesional dengan pengalaman menengah yang direkrut secara langsung, bukan melalui program pelatihan.

Perusahaan mengandalkan AK-1 untuk memverifikasi kelayakan tenaga kerja sebelum mengajukan CoE yang kemudian ditinjau oleh Kementerian Luar Negeri Jepang.

Baca juga:

Ilustrasi kartu kuning untuk pencari kerja.
Ilustrasi kartu kuning untuk pencari kerja.

Pola yang Sering Dihadapi Pelamar Kerja Kantoran

Pola Kondisi yang Terjadi Dampak Umum
Digital dulu, fisik kemudian Sebagian besar pelamar membuat kartu kuning secara online melalui portal Sisnaker; pencetakan final tetap harus ke kantor Disnaker. Harus mengatur izin kerja dan perjalanan antar kota untuk non-residen.
Loop data tidak cocok Data KTP, transkrip akademik, dan profil Sisnaker berbeda format. Portal menolak unggahan, menyebabkan input ulang berulang kali; keluhan utama di forum pengguna.
Server lambat pada jam sibuk Login memuncak antara pukul 20.00–23.00 WIB setelah jam kerja. Halaman aplikasi macet; beberapa pelamar memilih menyerahkan dokumen langsung keesokan harinya.
Permintaan legalisasi Perusahaan Jepang sering meminta salinan “dilegalisir” dengan cap basah. Antrian tambahan di loket Disnaker; proses tambah satu hari kerja.
Masa berlaku dan pelaporan AK-1 berlaku dua tahun, tapi harus dilaporkan setiap enam bulan. Profesional yang sedang proyek singkat di Jepang harus mengirim kartu ke Indonesia untuk pembaruan.

Infografik: Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja
Infografik: Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Cara Membuat Kartu Kuning

1. Siapkan dokumen dengan benar, beri nama file sesuai aturan

Format tanggal lahir dan batas ukuran file berbeda tiap kabupaten.

Konvensi aman: YYYYMMDD_Nama_TipeDokumen.pdf (contoh: 19980714_SatyaKurniawan_SKS.pdf).

2. Gunakan portal resmi Sisnaker atau e-Makaryo

Pilih cara bikin kartu kuning online di halaman depan Sisnaker atau e-Makaryo di beberapa provinsi. Prosesnya:

  • Daftar/masuk ke akun nasional.

  • Lengkapi profil: riwayat pendidikan, keahlian, nilai tes bahasa (misalnya JLPT N2).

  • Unggah scan KTP, ijazah terbaru, dan foto 3×4 cm.

  • Kirim dan tunggu konfirmasi lewat email/SMS.

Portal biasanya membutuhkan waktu verifikasi 24 jam.

Namun, survei terhadap 412 pelamar di Jakarta pada kuartal pertama 2025 menunjukkan waktu median persetujuan sembilan jam.

3. Ambil atau cetak kartu

Setelah disetujui, unduh surat kuning dalam bentuk PDF.

Beberapa kabupaten memungkinkan pencetakan warna langsung di kertas kuning.

Daerah lainnya mengharuskan pelamar membawa lembar QR code ke Disnaker untuk cap resmi. Ini adalah cara pembuatan kartu kuning yang diakui di luar negeri.

4. Legalisasi dan pengesahan

Untuk posisi dengan gaji di atas 250.000 yen per bulan, HR Jepang biasanya meminta:

  • Cap Disnaker “Telah Dilegalisir”

  • Tanda tangan tinta petugas yang mengeluarkan

  • Fotokopi depan-belakang pada kertas A4 untuk arsip kedutaan

Waktu antrean bervariasi; kantor Bandung rata-rata 45 menit di luar musim wisuda, Tangerang bisa lebih dari dua jam pada Senin.

Peran Profesional Indonesia dalam Budaya Dokumentasi Jepang

1. Ketelitian adalah keharusan

Proses di kantor belakang perusahaan Jepang mencerminkan ketatnya prosedur imigrasi nasional: satu kesalahan ketik bisa memaksa pengajuan ulang penuh.

Kandidat melaporkan bahwa AK-1 yang mencantumkan “Informatics Engineering” bukan “Information Engineering” dalam bahasa Inggris menunda pengeluaran CoE selama tiga minggu.

2. Sinkronisasi dengan jadwal CoE

Surat Keterangan Layak (CoE) memerlukan 1–3 bulan pemrosesan, namun pengajuan tidak diterima jika tanggal AK-1 tidak mendahului surat permohonan dari pemberi kerja.

Para profesional menjadwalkan pembuatan kartu kuning minimal seminggu sebelum tanda tangan kontrak kerja.

3. Jembatan bahasa

Meski AK-1 menggunakan Bahasa Indonesia, perusahaan menambahkan terjemahan resmi dalam bahasa Jepang oleh HR internal.

Format standar kartu ini mengurangi ambiguitas dibandingkan résumé informal.

Angka Nyata: Skala Proses Pembuatan

  • Sebanyak 376.897 kartu AK-1 diterbitkan secara nasional pada 2024; 22 persen melalui portal online.

  • Tercatat 42.000 persetujuan CoE untuk visa “Engineer/Humanities” yang melibatkan warga negara Indonesia pada 2024, naik 18 persen dibanding tahun sebelumnya.

  • Rata-rata tawaran gaji untuk spesialis Indonesia tahun pertama sebesar 279.000 yen per bulan.

Kesalahan Umum dan Cara Menghindarinya

Kesalahan Solusi Cepat
Lupa melaporkan tiap enam bulan Pasang pengingat kalender; pelaporan bisa diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai.
Mengunggah selfie bukan foto formal Portal menolak foto dengan pakaian santai; gunakan pakaian formal.
Menggunakan scan dokumen hitam putih Scan berwarna mempercepat proses verifikasi hingga 30 persen.
Menunda pembuatan hingga setelah tanda tangan kontrak Beberapa daerah mewajibkan kartu AK-1 sebelum surat penawaran kerja; urus sejak awal.

Jejak Kertas dan Impian Profesional

Di era tanda tangan elektronik dan resume berbasis blockchain, kartu kuning tampak kuno.

Namun, kekakuan itulah yang justru menjadi keunggulan yang dicari perusahaan global.

Sebuah konfirmasi resmi dan terpusat bahwa pelamar benar-benar terdaftar dalam tenaga kerja Indonesia.

Bagi profesional kantoran Indonesia yang menatap ekonomi Jepang yang sudah menua tetapi tetap haus inovasi, menguasai langkah-langkah pembuatan kartu kuning online sangat penting.

Proses ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan jembatan yang menghubungkan talenta Nusantara dengan ruang rapat di Jepang.

Sumber:

  • Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia (https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-ida-pastikan-pembuatan-kartu-kuning-gratis)
  • Badan Layanan Imigrasi Jepang (https://www.moj.go.jp/isa/publications/press/13_00052.html)
  • Kementerian Luar Negeri Jepang (https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/long/visa4.html)

Konten disediakan oleh Karaksa Media Partner (Mei 2025)

          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.