Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

Berapa Gaji Kerja di Akita Jepang?

Kompas.com - 09/10/2024, 21:49 WIB

Prefektur Akita di wilayah Tohoku, Pulau Honshu, Jepang, menerapkan upah minimum per jam untuk 4 industri sasaran salah satunya manufaktur otomotif dan aksesoris terkait.

Upah minimum berdasarkan 4 industri sasaran sebagai berikut:

Nama industri Upah minimum per jam Kisaran gaji bulanan
Industri pemurnian dan pemurnian logam non-besi 961 yen 153.760 yen atau 16, 1 juta-an
Pembuatan komponen elektronik, perangkat, sirkuit elektronik, baterai, peralatan aplikasi elektronik, mesin dan peralatan listrik lainnya, mesin dan peralatan video dan audio, komputer elektronik dan peralatan terkaitnya 930 yen 148.800 yen atau Rp 15,6 juta-an
Industri manufaktur otomotif dan aksesori terkait 961 yen 153.760 yen atau Rp 16,1 juta-an
Pengecer mobil (mobil baru), suku cadang dan aksesori mobil 938 yen 150.080 yen atau Rp 15,8 juta-an

Kisaran gaji bulanan berdasarkan industri tersebut didapatkan dengan rumus [upah minimum] x [jam kerja].

Anggapannya kamu bekerja selama 40 jam per minggu (sekitar 160 jam sebulan).

Upah minimum berdasarkan industri tersebut berlaku bagi pekerja berusia antara 18 tahun sampai 65 tahun dan telah bekerja lebih dari 6 bulan serta sudah melewati masa pelatihan kerja.

Baca juga: UMR Jepang Ditargetkan Naik 40 Persen Selama Dekade Ini

Selain upah minimum pada 4 industri sasaran, ada pula Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di Prefektur Akita sebesar 951 yen.

UMR itu baru saja naik 5 persen untuk tahun fiskal 2024 per 1 Oktober.

Berdasarkan UMR terbaru, kisaran gaji di Prefektur Akita 152.160 yen atau Rp 16 juta-an per bulan.

Kisaran gaji bulanan di atas bersifat tidak pasti karena penghasilan ditentukan juga oleh faktor lain seperti pengalaman kerja dan kebijakan perusahaan. 

Tanyakan kepada perusahaan masing-masing terkait kebijakan gaji.

Baca juga: UMR Jepang 2024 Terbaru per 1 Oktober

Sumber: Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang (https://saiteichingin.mhlw.go.jp/check/?p=4#sid19)


 

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.