Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

UMR di Tokyo dan Upah Minimum Berdasarkan Industri

Kompas.com - 30/Aug/2024, 20:49 WIB
Ilustrasi pekerja pabrik sedang memotong besi.
Lihat Foto
Ilustrasi pekerja pabrik sedang memotong besi.

Jepang memiliki dua macam upah minimum yaitu Upah Minimum Regional atau UMR dan Upah Minimum Industri.

Upah Minimum Regional adalah upah yang sudah ditentukan secara resmi oleh pemerintah Jepang untuk semua prefektur di Jepang. 

Jepang memiliki 47 Upah Minimum Regional, berdasarkan jumlah total prefektur di Jepang.

Upah Minimum Industri adalah upah minimum berdasarkan industri tertentu.

Jepang memiliki 224 Upah Minimum Industri, berdasarkan jumlah total industri di berbagai prefektur yang terkait dengan upah minimum ini.

Menurut Saitaichingin.mhlw.go.jp, perusahaan wajib membayar gaji sesuai upah minimum paling tinggi antara UMR atau Upah Minimum Industri.

1. UMR di Tokyo

Di semua prefektur di Jepang, UMR untuk para pekerja dihitung per jam. Tokyo misalnya, UMR per jam pada 2024 sebesar 1.113 yen atau sekitar Rp 118.416.

UMR di Tokyo itu merupakan UMR paling tinggi dibandingkan prefektur lain di Jepang.

Baca juga: Upah Minimum Regional di Jepang 2024, Hitungannya per Jam

2. Upah Minimum Industri di Tokyo

Nama industri Jumlah upah per jam
Industri baja 871 yen

• Industri mesin dan peralatan umum

• Industri pembuatan mesin dan peralatan produksi

832 yen

• Industri mesin dan peralatan komersial

• Industri mesin dan peralatan listrik

• Industri mesin dan peralatan informasi dan komunikasi

• Industri bagian jam tangan dan jam tembok

• Industri pembuatan kacamata

829 yen

• Industri pembuatan kendaraan dan asesori kendaraan

• Industri pembuatan dan perbaikan kapal

• Industri pembuatan mesin laut

• Industri pembuatan pesawat dan asesori pesawat

838 yen

Baca juga: Pemerintah Jepang Sepakat Naikkan Upah Minimum 50 Yen, Jadi Rp 112.000-an per Jam

Informasi Upah Minimum Industri di Jepang dapat dibaca pada https://saiteichingin.mhlw.go.jp/table/page_indlist_nationallist.html.

(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)


 

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads