Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Pemerintah Jepang Sepakat Naikkan Upah Minimum 50 Yen, Jadi Rp 112.000-an per Jam

Kompas.com - 28/Jul/2024, 19:09 WIB
Ilustrasi karyawan di Jepang berangkat kerja
Lihat Foto
Ilustrasi karyawan di Jepang berangkat kerja

Melansir Xinhua (25/7/2024), sebuah panel pemerintah Jepang telah sepakat untuk menaikkan upah minimum per jam negara itu sebesar 50 yen (sekitar Rp 5.300-an) untuk tahun fiskal 2024.

Upah rata-rata per jam mencapai rekor pada 1.054 yen, naik lima persen dari 1.004 yen, upah per jam saat ini, seperti dilaporkan oleh Jiji Press.

Hal itu menjadi kenaikan paling tajam yang pernah ada karena banyak pekerja merasakan tekanan dari meningkatnya biaya hidup, seperti dilaporkan oleh media lokal.

Kenaikan upah minimum per jam itu diusulkan oleh Dewan Upah Minimum Pusat Kementerian Tenaga Kerja Jepang pada Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Perbandingan Upah Minimum 47 Prefektur di Jepang Tahun 2023

Berdasarkan usulan tersebut, upah minimum per jam diharapkan mencapai atau melebihi 1.000 yen di delapan dari 47 prefektur Jepang lainnya termasuk Hokkaido dan Shizuoka.

Terdapat 16 prefektur di Jepang dengan upah minimum 1.000 yen.

Upah minimum rata-rata per jam naik 43 yen menjadi 1.004 yen pada tahun fiskal 2023, melampaui angka 1.000 yen untuk pertama kalinya.

Pemerintah Jepang mengatakan pihaknya bermaksud menaikkan angka tersebut menjadi 1.500 yen pada pertengahan 2030-an.

Baca juga: Gaji Kerja di Jepang sebagai Building Cleaner Termasuk Tokutei Ginou

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads