Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Komentar

Pemerintah Jepang Sepakat Naikkan Upah Minimum 50 Yen, Jadi Rp 112.000-an per Jam
Sebuah panel pemerintah Jepang telah sepakat untuk menaikkan upah minimum per jam negara itu sebesar 50 yen (sekitar Rp 5.300-an) untuk tahun fiskal 2024.
kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads