Pemerintah Jepang Sepakat Naikkan Upah Minimum 50 Yen, Jadi Rp 112.000-an per Jam
Editor : YUHARRANI AISYAH
Kompas.com - 28/Jul/2024, 19:09 WIB
Sebuah panel pemerintah Jepang telah sepakat untuk menaikkan upah minimum per jam negara itu sebesar 50 yen (sekitar Rp 5.300-an) untuk tahun fiskal 2024.
Komentar