Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Ketahui Sistem Cuti Tahunan Berbayar Bagi Pekerja Jepang

Kompas.com - 08/10/2023, 16:28 WIB

OhayoJepang - Di Jepang, semua pekerja bagi itu pekerja lokal maupun warga negara asing mempunyai hak untuk mendapatkan cuti berbayar. 

Hal ini terlepas dari jenis bidang usaha perusahaan. Cuti juga bisa diambil kapan saja dan wajib digunakan setiap tahunnya. 

Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan cuti tahunan berbayar?

1. Sudah bekerja di perusahaan selama lebih dari 6 bulan.

2. Bekerja lebih dari 80 persen dari total hari kerja.

Baca juga: Mengenal Imabari, Kota ‘Hidden Gem’ dengan Sederet Daya Tarik

Jumlah cuti berbayar diberikan sesuai dengan jumlah tahun bekerja di perusahaan, dan telah diatur dalam Undang-Undang Standar Tenaga Kerja (UU).

Adapun jumlah cuti berbayar untuk pekerja tetap antara lain: 

6 Bulan: 10 hari

1 Tahun: 11 hari

2 Tahun: 12 hari

Halaman Berikutnya
Halaman:
Editor : Redaksi Ohayo Jepang

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.