OhayoJepang - Di Jepang, semua pekerja bagi itu pekerja lokal maupun warga negara asing mempunyai hak untuk mendapatkan cuti berbayar.
Hal ini terlepas dari jenis bidang usaha perusahaan. Cuti juga bisa diambil kapan saja dan wajib digunakan setiap tahunnya.
Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan cuti tahunan berbayar?
1. Sudah bekerja di perusahaan selama lebih dari 6 bulan.
2. Bekerja lebih dari 80 persen dari total hari kerja.
Baca juga: Mengenal Imabari, Kota ‘Hidden Gem’ dengan Sederet Daya Tarik
Jumlah cuti berbayar diberikan sesuai dengan jumlah tahun bekerja di perusahaan, dan telah diatur dalam Undang-Undang Standar Tenaga Kerja (UU).
Adapun jumlah cuti berbayar untuk pekerja tetap antara lain:
6 Bulan: 10 hari
1 Tahun: 11 hari
2 Tahun: 12 hari