OhayoJepang - Di Jepang, semua pekerja bagi itu pekerja lokal maupun warga negara asing mempunyai hak untuk mendapatkan cuti berbayar.
Hal ini terlepas dari jenis bidang usaha perusahaan. Cuti juga bisa diambil kapan saja dan wajib digunakan setiap tahunnya.
Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan cuti tahunan berbayar?
1. Sudah bekerja di perusahaan selama lebih dari 6 bulan.
2. Bekerja lebih dari 80 persen dari total hari kerja.
Baca juga: Mengenal Imabari, Kota ‘Hidden Gem’ dengan Sederet Daya Tarik
Jumlah cuti berbayar diberikan sesuai dengan jumlah tahun bekerja di perusahaan, dan telah diatur dalam Undang-Undang Standar Tenaga Kerja (UU).
Adapun jumlah cuti berbayar untuk pekerja tetap antara lain:
6 Bulan: 10 hari
1 Tahun: 11 hari
2 Tahun: 12 hari
3 Tahun: 14 hari
4 Tahun: 16 hari
5 Tahun: 18 hari
6 Tahun dan lebih: 20 hari
Jumlah cuti akan berbeda untuk pekerja tidak tetap.
Baca juga: Kaldu Dashi, Rahasia Masakan Jepang Jadi Lebih Umami
Pekerja juga wajib mengambil cuti minimal lima hari per tahun.
Jika kurang dari 5 hari, pekerja akan diminta untuk mengambil cuti di periode yang ditentukan oleh pihak perusahaan. Jika pekerja telah mengambil cuti selama 5 hari atau lebih, pihak perusahaan tidak perlu menentukan waktunya.
Setiap perusahaan juga punya aturan yang berbeda. Pekerja disarankan untuk mengajukan cuti minimal dua minggu atau satu bulan sebelumnya dan bukan mendadak, lantaran pihak perusahaan juga perlu menyesuaikan jadwal kerja dan pekerja.
Cuti tahunan berbayar akan habis masa berlakunya setelah 2 tahun. (UU Pasal 115). Masa menerima cuti berbayar tertera dalam Peraturan Ketenagakerjaan (就業規則/shugyo-kisoku).
Baca juga: Mau Tinggal di Jepang? Cari Tahu Harga Komoditas di Negara Ini
Source: Ministry of Health, Labour and Welfare of Japan
Bahasa Jepang: PDF - https://www.mhlw.go.jp/new-
Bahasa Jepang: Website - https://www.mhlw.go.jp/
Provided by Karaksa Media Partner (21 February 2023)