Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Mengenal Izin Masuk Kembali ke Jepang atau Re-entry Permit

Kompas.com - 25/Jul/2023, 04:40 WIB
Ilustrasi bandara.
Lihat Foto
Ilustrasi bandara.

Selama meninggalkan Jepang, masa izin tinggal yang dimiliki saat ini tetap berlaku. Jadi pastikan untuk kembali ke Jepang sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.

Special re-entry permit ini berlaku untuk WNA dengan status tinggal jangka menengah dan panjang, serta memiliki paspor dan kartu penduduk atau zairyuu-card yang masih berlaku.

Namun perlu diketahui ada kondisi di mana WNA tidak bisa mendapat special re-entry permit. Di antaranya:

1. Sedang dalam proses pencabutan status kependudukan

2. Sedang dikenakan penangguhan konfirmasi keberangkatan

Baca juga: Mengenal Fusuma, Pintu Geser di Hunian Tradisional Jepang

3. Mendapat perintah penahanan

4. Tinggal di Jepang dengan status tempat tinggal “Designated Activities” dan sedang mengajukan permohonan pengakuan pengungsi

5. Orang yang diakui oleh Menteri Kehakiman memiliki alasan yang cukup untuk memerlukan izin masuk kembali untuk menjaga kepentingan dan keamanan publik Jepang atau untuk menjaga keadilan dalam pengelolaan masuk dan keluar negara Jepang.

Baca juga: ​Apa Yang Terjadi pada Kereta di Jepang saat Taifun Mendekat?

Re-entry Permit

Re-entry permit berlaku sampai masa berlaku izin tinggal berakhir. Contoh jika masa berlaku izin tinggal tiga tahun, maka jangka waktu izin kembali menjadi tiga tahun.

Halaman:
Editor : Dinia Adrianjara

Komentar

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.