Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Panduan Seputar Residence Card, Kartu Tinggal di Jepang

Kompas.com - 5/Dec/2019, 17:51 WIB
Ilustrasi residence card Jepang
Lihat Foto
Ilustrasi residence card Jepang

OhayoJepang - Bagi orang asing yang mendapatkan izin tinggal di Jepang untuk jangka waktu menengah ataupun panjang pasti akan diberikan Residence Card atau zairyu ka-do oleh Kementerian Hukum Jepang melalui Badan Imigrasi. 

Kartu ini merupakan kartu ID penting yang harus dibawa setiap saat. Kartu ini dianggap sebagai bukti resmi identitas kamu yang berisi informasi seperti nama lengkap, alamat tinggal saat ini, dan jenis visa tinggal kamu beserta dengan masa berlakunya. Dengan kata lain, kartu ini adalah tanda kamu tinggal di Jepang secara legal. 

Baca: Hal-Hal yang Harus Dilakukan Saat Tiba di Jepang dengan Visa Tinggal Panjang

Terdapat beberapa kewajiban yang harus kamu ketahui sebagai pemegang Residence Card ini. 

1. Kamu harus membawa benda ini setiap saat

Terkadang polisi ataupun petugas imigrasi melakukan pemeriksaan secara acak kepada orang asing di jalanan. 

Untuk menghindari dicurigai sebagai penduduk ilegal pastikan untuk selalu membawa Residence Card kamu saat meninggalkan rumah. 

Namun patut diingat, pastikan polisi atau petugas imigrasi tersebut memperlihatkan terlebih dahulu identitas mereka sebelum kamu memperlihatkan Residence Card.

2. Lapor ke Imigrasi bila ada perubahan nama, tanggal lahir, jenis kelamin atau kewarganegaraan

Jenis perubahan informasi apapun harus dilaporkan dalam jangka waktu 14 hari ke Badan Imigrasi setempat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Editor : Silvita Agmasari

Komentar

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar dibawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.