OhayoJepang - Jepang mulai memberlakukan visa baru untuk Pekerja Berketerampilan Spesifik (PBS) atau Tokutei Ginou. Untuk melakukan proses pengurusan visa ini, kamu harus memenuhi persyaratan berupa lulus ujian keterampilan dan tes bahasa Jepang. Kamu juga harus mendapatkan kontrak dari perusahaan tempat kamu akan bekerja, melakukan tes kesehatan serta mempersiapkan dokumen, serta banyak lainnya.
Berikut adalah alur proses pengurusan visa PBS yang dapat kamu gunakan sebagai referensi untuk memastikan tidak ada proses yang terlewatkan.
1.. Menandatangani kontrak kerja
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mencari perusahaan yang akan mempekerjakan kamu di Jepang.
Bila kamu sedang tinggal di Jepang, kamu bisa mencari informasi kerja di situs pencarian kerja, seperti Hellowork. Bila kamu sedang tinggal di Indonesia, kamu dapat mencari informasi lowongan kerja melalui situs IPKOL (sistem informasi pasar buruh terkomputerisasi dalam jaringan di Indonesia). Mengenai detail proses perekrutan dan lainnya masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Pemerintah Indonesia akan menginformasikan kepada publik jika program ini telah siap dilaksanakan melalui situs resmi: ayokitakerja.kemnaker.go.id.
(Baca: Ini Perjanjian yang Mengatur Jenis Visa Kerja di Jepang Terbaru Bagi Orang Indonesia)
2. Lulus Ujian (Uji Keterampilan dan Tes Bahasa Jepang)
Lulus uji keterampilan dan tes bahasa Jepang merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seluruh calon pekerja. Visa tidak akan turun walaupun sudah terikat kontrak dengan sebuah perusahaan yang akan mempekerjakan kamu di Jepang.
Namun, bagi kamu yang pernah mengikuti program Pelatihan Magang Teknis (ii) dan telah menyelesaikan program tersebut dengan baik, kamu akan mendapatkan keringanan berupa tidak perlu mengikuti kedua ujian ini.
(Baca: Keringanan Tidak Perlu Mengikuti Ujian Keterampilan dan Tes Bahasa Jepang bagi Pemagang)
3. Menyiapkan Dokumen
Bila kamu sudah lulus ujian dan telah menemukan perusahaan yang akan menerima kamu untuk bekerja di Jepang, kamu bisa mulai menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran visa, seperti Perjanjian Kerja, Syarat Kerja, Pembayaran Gaji, dan lain sebagainya.
Beberapa akan diisi sebelumnya oleh perusahaan penerima dan kamu tinggal menandatangani dokumen tersebut.
Dokumen yang Harus Dipersiapkan Oleh Calon Pekerja | |||||
Pekerja Berketerampilan Spesifik (i) | Pekerja Berketerampilan Spesifik (ii) | ||||
File (klik untuk download) | Nama Dokumen (bisa berubah sewaktu-waktu) | Pengajuan Visa | Perubahan Status Residensi | Pengajuan Visa | Perubahan Status Residensi |
ENG (PDF) (WORD) IND (PDF) (WORD) | 1-1 Curriculum Vitae Pekerja Asing Berketerampilan Khusus | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ |
1-3 Lembar Pemeriksaan Kesehatan Pribadi | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | |
1-5 Perjanjian Kerja Pekerja Berketerampilan Khusus | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | |
1-6 Syarat Kerja | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | |
1-8 Persetujuan Pembayaran Biaya dan Surat Rincian | ✔ | ✔ | ✔ | ✔ | |
1-10 Syarat Pernyataan Transfer Keterampilan | ✖ | ✖ | ✔ | ✔ |
*Dokumen di atas hanya referensi. Kamu mungkin akan diminta untuk mengisi atau menandatangani beberapa dokumen lainnya oleh perusahaan penerima.
Kamu dapat mencari seluruh dokumen yang diperlukan melalui website resmi Ministry of Japan dengan klik link berikut: website.
4. Melakukan Tes Kesehatan (Medical Check-Up)
Kamu juga diharuskan untuk mengikuti tes kesehatan atau Medical Check-Up. Isi tes kesehatan dapat disesuaikan dengan yang tertera dalam dokumen 1-3 Lembar Pemeriksaan Kesehatan Pribadi atau kamu bisa menyerahkan dokumen tersebut ke pihak rumah sakit. Tes kesehatan dapat dilakukan di negara asal.
5. Pengajuan Visa atau Mengganti Status Residensi (dokumen hanya ada dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Jepang)
Setelah melengkapi seluruh dokumen, proses selanjutnya adalah pengajuan visa ke imigrasi di Jepang. Bagi orang asing yang tinggal di luar Jepang, calon pekerja harus mendapatkan Certificate of Eligibility (CoE) dan Visa sebelum datang ke Jepang. Umumnya pengajuan ini akan dilakukan oleh pihak perusahaan Jepang. Sedangkan orang asing yang telah tinggal di Jepang, hanya perlu mengubah status tinggal.
Begitu CoE dikeluarkan dan visa sudah ditangan, kamu tinggal berangkat ke Jepang.
Perlu diingat, tidak ada biaya, seperti uang jaminan ataupun uang pinalti yang akan dibebankan kepada calon pekerja. Jadi, berhati-hatilah bila ada badan perantara yang melakukan pelanggaran dengan melakukan pemungutan biaya tersebut.
Sumber data:
Japan Ministry of Justice
Japan Department of Labor and Employment
Provided by Karaksa Media Partner (20 Agustus 2019)