Setelah melengkapi seluruh dokumen, proses selanjutnya adalah pengajuan visa ke imigrasi di Jepang. Bagi orang asing yang tinggal di luar Jepang, calon pekerja harus mendapatkan Certificate of Eligibility (CoE) dan Visa sebelum datang ke Jepang. Umumnya pengajuan ini akan dilakukan oleh pihak perusahaan Jepang. Sedangkan orang asing yang telah tinggal di Jepang, hanya perlu mengubah status tinggal.
Begitu CoE dikeluarkan dan visa sudah ditangan, kamu tinggal berangkat ke Jepang.
Perlu diingat, tidak ada biaya, seperti uang jaminan ataupun uang pinalti yang akan dibebankan kepada calon pekerja. Jadi, berhati-hatilah bila ada badan perantara yang melakukan pelanggaran dengan melakukan pemungutan biaya tersebut.
Sumber data:
Japan Ministry of Justice
Japan Department of Labor and Employment
Provided by Karaksa Media Partner (20 Agustus 2019)