Cara Ubah Visa Kerja Jadi Visa Tinggal Permanen di Jepang

Ilustrasi orang-orang tertawa menanggapi hal lucu di handphone. (PEXELS/KETUT SUBIYANTO) PEXELS/KETUT SUBIYANTO

Warga negara asing di Jepang dengan status visa kerja dapat mengubah statusnya menjadi visa tinggal permanen atau permanent residence dengan syarat dan dokumen tertentu.

Sekilas penjelasan mengenai visa permanent residence di Jepang dapat kamu baca pada tautan ini.

Melansir situs web resmi Immigration Servies Agency Japan, dokumen yang harus diserahkan oleh pemilik status visa kerja untuk menjadi penduduk tetap Jepang sebagai berikut:

Format seluruh dokumen yang diperlukan dapat diunggah di situs web resmi Immigration Servies Agency Japan, setelah itu kamu dapat mengirim dokumennya.

Sebagai aturan umum, dokumen yang diserahkan tidak dapat dikembalikan. 

Jika pemohon ingin agar dokumen asli yang sulit diperoleh dikembalikan, mohon ajukan permohonan ini pada saat mengajukan aplikasi.

Harap perhatikan bahwa setelah mengajukan aplikasi, pihak berwenang dapat meminta dokumen selain yang tercantum di halaman ini selama proses peninjauan.

Butuh waktu lebih kurang empat bulan untuk proses peninjauan permohonan penduduk tetap ini.

Saat pemberian izin tinggal tetap, diperlukan biaya sebesar 8.000 yen yang dibayar dengan materai. Tidak ada biaya untuk memperoleh izin tinggal.

Informasi tentang permanent residence di Jepang selengkapnya dapat dibaca di https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-4.html. 

Baca juga: Cara Pindah Kewarganegaraan ke Jepang, Simak Syarat dan Dokumennya!

 

Kompas.com Play

Lihat Semua
Expand player
Komentar
Dapatkan hadiah utama Smartphone dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di bawah ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Tulis komentar Anda...
Lihat komentar tentang artikel ini di Bagian Komentar!