Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Fakta & Data

Survei: 92 Pemda di Jepang Akan Terapkan Pajak Penginapan untuk Wisatawan

Kompas.com - 25/08/2025, 17:08 WIB

Sebanyak 92 pemerintah daerah di Jepang tengah mempertimbangkan untuk menerapkan pajak penginapan di hotel maupun penginapan tradisional ryokan.

Banyak daerah yang telah memperkenalkan atau merencanakan pajak menetapkan tarif sekitar 200 yen (sekitar Rp 22.000) per orang per malam.

Menurut Kyodo News (24/8/2025), pajak akomodasi mewah bisa mencapai 1.000 yen (sekitar Rp 110.000) atau lebih.

Rencana kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya jumlah wisatawan mancanegara, dengan harapan dana pajak dapat digunakan untuk memperkuat infrastruktur pariwisata.

Temuan tersebut diungkap dalam survei Kyodo News yang digelar pada Juni hingga Juli 2025.

Survei itu melibatkan 1.723 pemerintah daerah atau sekitar 96 persen dari total pemda di Jepang.

Baca juga:

Kamar-kamar di karaksa hotel premier Tokyo Ginza menggabungkan fungsionalitas dengan ketenangan dalam ruang bagi para pelancong untuk benar-benar bersantai. Di lounge gratis eksklusif kami, minuman musiman dan hidangan ringan tersedia.
Kamar-kamar di karaksa hotel premier Tokyo Ginza menggabungkan fungsionalitas dengan ketenangan dalam ruang bagi para pelancong untuk benar-benar bersantai. Di lounge gratis eksklusif kami, minuman musiman dan hidangan ringan tersedia.

42 Pemerintah Daerah Sudah Jalankan atau Rencanakan Pajak

Dari 92 pemerintah daerah yang mempertimbangkan, sebanyak 42 telah lebih dulu memperkenalkan atau berencana menerapkan pajak penginapan.

Demi menerapkan pajak, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan peraturan daerah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang.

Hingga akhir Juli 2025, ada 35 pemda yang sudah mendapat persetujuan. Dari jumlah itu, 12 pemda telah resmi menjalankan pajak penginapan.

Sisanya, sebanyak 23 pemerintah daerah berencana mulai menerapkan kebijakan ini paling lambat pada 2026 mendatang.

Selain itu, sedikitnya tujuh pemerintah daerah telah menetapkan peraturan daerah dan bersiap mengajukan persetujuan ke kementerian.

Di sisi lain, sebanyak 728 pemerintah daerah menyatakan masih tertarik memperkenalkan pajak, meski belum mengambil langkah konkret.

Sebanyak 506 daerah mengaku tidak tertarik, 60 sempat mempertimbangkan namun membatalkan.

Sementara 296 daerah menjawab “lainnya” dengan alasan seperti tidak memiliki fasilitas penginapan yang bisa dikenai pajak.

Ilustrasi kamar hotel bergaya tradisional Jepang.
Ilustrasi kamar hotel bergaya tradisional Jepang.

Alokasi Dana Pajak dan Kekhawatiran Daerah

Hasil survei juga menyingkap rencana pemanfaatan dana pajak oleh pemerintah daerah.

Sebanyak 537 daerah menyebutkan ingin menggunakan dana untuk mengembangkan fasilitas pariwisata.

Ada 434 daerah yang berencana mengalokasikan dana untuk promosi pariwisata secara umum.

Sebanyak 242 daerah ingin memanfaatkan dana untuk pelestarian lanskap bersejarah dan lingkungan alam.

Sementara 228 daerah menyebutkan akan menggunakannya untuk memperbaiki infrastruktur yang ramah bagi wisatawan asing.

Meski banyak rencana positif, beberapa pemerintah daerah menyampaikan kekhawatiran.

Ada yang menilai pentingnya transparansi dalam menjelaskan penggunaan dana agar dapat dipahami masyarakat.

Sementara yang lain menyoroti beban administrasi tambahan yang mungkin memberatkan fasilitas penginapan kecil.

© Kyodo News

          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.