Hingga akhir Juli 2025, ada 35 pemda yang sudah mendapat persetujuan. Dari jumlah itu, 12 pemda telah resmi menjalankan pajak penginapan.
Sisanya, sebanyak 23 pemerintah daerah berencana mulai menerapkan kebijakan ini paling lambat pada 2026 mendatang.
Selain itu, sedikitnya tujuh pemerintah daerah telah menetapkan peraturan daerah dan bersiap mengajukan persetujuan ke kementerian.
Di sisi lain, sebanyak 728 pemerintah daerah menyatakan masih tertarik memperkenalkan pajak, meski belum mengambil langkah konkret.
Sebanyak 506 daerah mengaku tidak tertarik, 60 sempat mempertimbangkan namun membatalkan.
Sementara 296 daerah menjawab “lainnya” dengan alasan seperti tidak memiliki fasilitas penginapan yang bisa dikenai pajak.
Hasil survei juga menyingkap rencana pemanfaatan dana pajak oleh pemerintah daerah.
Sebanyak 537 daerah menyebutkan ingin menggunakan dana untuk mengembangkan fasilitas pariwisata.
Ada 434 daerah yang berencana mengalokasikan dana untuk promosi pariwisata secara umum.