Saat ini, jumlah pekerja migran Indonesia yang berangkat ke Jepang melalui skema SSW baru sekitar 10.181 orang.
Angka ini masih jauh dari potensi yang bisa dicapai mengingat tingginya permintaan tenaga kerja di Jepang.
Melansir siaran pers Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (13/8/2025), salah satu tantangan utama adalah terbatasnya akses kerja sama langsung dengan perusahaan Jepang.
Keterlibatan dunia usaha di Indonesia menjadi kunci untuk memperluas jejaring dan peluang penempatan.
Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan mampu membuka jalur kerja sama baru dengan perusahaan Jepang.
Selain memperluas akses, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi langkah penting.
Pelatihan, sertifikasi, dan penyelarasan kompetensi perlu dilakukan agar pekerja migran Indonesia sesuai dengan standar pasar kerja Jepang.
Berdasarkan data yang disampaikan IBC, Jepang membutuhkan sekitar 820.000 pekerja asing hingga 2029.
Peluang ini menawarkan kesempatan bekerja di luar negeri sekaligus menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemasok talenta unggul di tingkat global.
Peningkatan daya saing menjadi tantangan utama.