Badan Kepolisian Nasional Jepang untuk pertama kalinya merilis data kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian atau luka berat dan melibatkan pengemudi asing.
Melansir Kyodo News (9/82025), pengumuman itu disampaikan tidak lama setelah pihak kepolisian mengatakan aturan konversi SIM luar negeri menjadi SIM Jepang akan diperketat.
Dalam enam bulan pertama tahun ini, kecelakaan akibat pengemudi asing tercatat 2,1 persen dari total kasus.
Angka tersebut naik dari 1,9 persen pada tahun lalu dan 1,1 persen pada 2015.
Sepanjang periode tersebut, tercatat 258 kecelakaan.
Dari jumlah itu, 84,5 persen melibatkan pemegang SIM Jepang, 6,2 persen pemegang SIM internasional, dan 1,9 persen pemegang SIM yang diterbitkan negara asing.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pemegang SIM Jepang kemungkinan termasuk mereka yang mengonversi SIM dari negara asalnya menjadi SIM Jepang.
Proses konversi ini sebelumnya menuai kritik sejumlah anggota parlemen yang menilai prosedurnya terlalu mudah.
Baca juga:
Bulan lalu, Badan Kepolisian Nasional Jepang mengumumkan rencana memperketat uji konversi SIM luar negeri.