Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mendorong penataan program magang luar negeri agar tidak dimanfaatkan sebagai jalur tenaga kerja murah terselubung.
Penegasan ini muncul setelah adanya sejumlah kasus pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara Indonesia peserta magang di Jepang, termasuk perampokan terhadap lansia dan pencurian di sekolah.
Hal ini disampaikan Karding saat menerima kunjungan Pendiri Bosowa Grup, HM Aksa Mahmud, di Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut Karding, selama ini program magang ke luar negeri berjalan tanpa pendataan yang jelas.
“Karena magang selama ini dilakukan begitu saja, tanpa pendataan. Kita tidak tahu kualitas persiapan mereka. Maka ke depannya akan kita atur,” ujar Karding melansir Antara News (15/7/2025).
Dalam siaran pers Kemen-P2MI, disebutkan bahwa urusan pengiriman peserta magang selama ini masih di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, Karding menyatakan telah berdiskusi dengan menteri ketenagakerjaan untuk menyinergikan pengaturan skema magang luar negeri.
Baca juga:
Karding menyoroti masa magang selama dua hingga tiga tahun yang dinilai sudah menyerupai masa kerja penuh.
Kondisi tersebut kerap menjadi celah bagi perusahaan di negara tujuan untuk memperoleh tenaga kerja murah tanpa kontrak resmi.