Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Worklife

Abis Pindahan ke Jepang? Jangan Lupa Registrasi Alamat Baru, Ini Caranya...

Kompas.com - 24/04/2025, 15:05 WIB

Saat pindah ke Jepang, salah satu hal pertama yang perlu kamu lakukan adalah registrasi alamat di kantor pemerintah lokal.

Langkah ini sangat krusial untuk meresmikan status tinggal kamu dan merupakan kewajiban bagi semua penduduk baru.

Mungkin pada awalnya terasa sedikit rumit, tetapi dengan panduan yang tepat, proses ini bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.

Mengapa Registrasi Alamat Penting?

Mendaftarkan domisili pada pemerintah lokal adalah persyaratan hukum di Jepang.

Proses ini esensial untuk memperoleh berbagai dokumen penting, seperti kartu asuransi kesehatan, surat keterangan domisili (住民票, Jumin-hyo), kartu My Number, bahkan untuk membuka rekening bank.

Selain itu, jika berpindah alamat, kamu wajib memberi tahu pihak berwenang setempat untuk memperbarui catatan kamu.

Pendaftaran ini menjadi kunci untuk memastikan pengalaman yang lancar dan bebas masalah selama tinggal di Jepang.

Ohayo Jepang akan menjelaskan mengapa dokumen-dokumen ini sangat penting.

Baca juga:

Registrasi alamat rumah baru dilakukan di kantor kota atau distrik.
Registrasi alamat rumah baru dilakukan di kantor kota atau distrik.

Proses Registrasi Alamat

Ketika tiba di Jepang, salah satu hal pertama yang saya lakukan adalah mendaftarkan domisili saya di kantor pemerintah lokal.

Beruntung, saya ditemani oleh senpai yang membuat seluruh proses menjadi jauh lebih mudah dan tidak terlalu membuat stres.

Dia membimbing saya melewati setiap langkah dan menjawab semua pertanyaan saya.

Kami memutuskan untuk datang pagi-pagi sekali untuk menghindari antrean panjang, dan ternyata itu adalah keputusan yang tepat.

Dengan tiba sebelum keramaian, kami dapat menyelesaikan semuanya dengan efisien dan tanpa penundaan.

Ilustrasi orang Jepang beberes untuk persiapan pindah rumah. Maret merupakan musim pindahan di Jepang.
Ilustrasi orang Jepang beberes untuk persiapan pindah rumah. Maret merupakan musim pindahan di Jepang.

Cara Registrasi Alamat bagi Penduduk Asing di Jepang

1. Beri Tahu Kantor Pemerintah Kota/Distrik (Municipal Office)

Setelah tiba di Jepang dan menerima kartu kependudukan (zairyuu card), segera laporkan alamat tinggal barumu.

Kamu wajib melaporkannya ke kantor pemerintah kota/distrik setempat dalam 14 hari setelah pindah.

Hal itu berlaku juga bila kartu kependudukan akan diterbitkan di kemudian hari.

Perhatikan bahwa kamu tidak dapat mendaftarkan alamat di hotel, kondominium mingguan, kantor perusahaan, dll.

2. Dokumen yang Diperlukan

Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Paspor untuk semua individu yang pindah.
  • Kartu kependudukan untuk semua individu yang pindah, bila sudah menerimanya di bandara.

3. Lengkapi Formulir Registrasi

Isi formulir yang disediakan di kantor pemerintah kota/distrik untuk memulai proses registrasi.

4. Pembaruan Kartu Kependudukan

Setelah menyerahkan formulir, kartu kependudukan akan diperbarui dengan alamat baru yang dicetak di bagian belakang kartu.

Kesimpulan

Registrasi alamat di kantor pemerintah lokal adalah tugas penting saat pindah ke Jepang.

Langkah itu membantu kamu mendapatkan akses ke berbagai layanan dan memastikan catatan pribadimu dalam versi terbaru. 

Meskipun pada awalnya mungkin terasa banyak yang diurus, sebenarnya ini adalah proses sederhana dengan panduan yang tepat. 

Jika kamu berencana untuk pindah atau mengubah alamat, jangan lupa melakukan langkah ini sedini mungkin. Ini akan membuat waktu kamu di Jepang jauh lebih lancar.

Sumber:

  • Kantor Pemerintah Minato, Tokyo (https://www.city.minato.tokyo.jp/shibamadochou/hajimetenihonnikita.html)

Ulasan di atas disampaikan oleh Axel, pekerja kantoran asal Indonesia yang tinggal di Tokyo. Ia hobi menyanyi, mendengarkan musik, dan berjalan-jalan di kota.

Konten ditulis oleh Karaksa Media Partner (18 Januari 2025)

          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.