Ketika tiba di Jepang, salah satu hal pertama yang saya lakukan adalah mendaftarkan domisili saya di kantor pemerintah lokal.
Beruntung, saya ditemani oleh senpai yang membuat seluruh proses menjadi jauh lebih mudah dan tidak terlalu membuat stres.
Dia membimbing saya melewati setiap langkah dan menjawab semua pertanyaan saya.
Kami memutuskan untuk datang pagi-pagi sekali untuk menghindari antrean panjang, dan ternyata itu adalah keputusan yang tepat.
Dengan tiba sebelum keramaian, kami dapat menyelesaikan semuanya dengan efisien dan tanpa penundaan.
Setelah tiba di Jepang dan menerima kartu kependudukan (zairyuu card), segera laporkan alamat tinggal barumu.
Kamu wajib melaporkannya ke kantor pemerintah kota/distrik setempat dalam 14 hari setelah pindah.
Hal itu berlaku juga bila kartu kependudukan akan diterbitkan di kemudian hari.
Perhatikan bahwa kamu tidak dapat mendaftarkan alamat di hotel, kondominium mingguan, kantor perusahaan, dll.