Jepang menerima sopir bus asing melalui jalur Tokutei Ginou atau Specified Skilled Worker (SSW) sejak Desember 2024.
Direktur Japan Indonesia Driving School (JIDS) Bowo Kristianto menjelaskan bahwa sopir bus yang lolos ujian SSW 1 sektor transportasi harus memiliki SIM Jepang.
Mereka akan menjalani proses alih SIM Indonesia ke SIM Jepang.
Alih SIM dilakukan langsung di Jepang dan mencakup ujian tertulis serta tes praktik sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat mengemudi resmi yang diakui secara sah.
“Nanti setelah tiba di Jepang melakukan proses pergantian SIM Jepang, tapi tetap harus ikut ujian tertulis dan ujian praktek juga. Kalau dinyataan lolos baru bisa mengenderai bus atau truk,” kata Bowo.
Semua proses mendapatkan SIM Jepang difasilitasi langsung oleh perusahaan otobus penerima dan dibantu staf JIDS yang ada di Jepang.
Baca juga:
Sebelum berangkat ke Jepang, para calon pekerja SSW sopir bus akan melewati berbagai seleksi.
Seleksi awal yakni harus mempunyai kemampuan dasar dalam berkendara atau setidaknya memiliki SIM A.
Kemudian, diperlukan kemampuan bahasa level tinggi setingkat JLPT N3. Namun, kemampuan bahasa tersebut bisa dikembangkan selama masa karantina.