Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Cara Ubah Visa Pelajar Jadi Visa Gijinkoku, Bekal Kerja di Jepang

Kompas.com - 17/02/2025, 15:33 WIB
  • Laporan pajak penghasilan pegawai tahun sebelumnya.
  • Jika lulusan sekolah kejuruan (senmon gakko), sertifikat gelar senmonshi atau kōdo senmonshi.
  • Jika menyelesaikan program yang diakui sebagai Career Formation Promotion Program, sertifikat penyelesaian program.
  • Jika bekerja melalui kontrak penugasan (haken), dokumen yang menjelaskan rincian pekerjaan (kontrak kerja).

Kategori 4

  • Perusahaan yang tidak termasuk dalam kategori di atas.

Dokumen tambahan:

  • Kontrak kerja yang menunjukkan kondisi kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Jepang.
  • Jika menjabat sebagai eksekutif perusahaan Jepang, salinan anggaran dasar atau notulen rapat pemegang saham yang menetapkan kompensasi eksekutif.
  • Jika ditugaskan ke cabang Jepang dari perusahaan asing, dokumen yang menunjukkan posisi, durasi kerja, dan gaji.
  • Bukti pendidikan atau pengalaman kerja terkait:
    • Ijazah universitas atau dokumen setara.
    • Sertifikat kerja yang membuktikan pengalaman di bidang terkait.
    • Untuk profesional IT, sertifikat ujian atau kualifikasi terkait teknologi informasi.
    • Jika bekerja dalam bidang yang memerlukan pemahaman budaya asing (selain penerjemah atau pengajar bahasa), dokumen yang membuktikan pengalaman kerja minimal tiga tahun.
  • Sertifikat pendaftaran perusahaan (tōkijikō shōmeisho).
  • Dokumen yang menjelaskan detail bisnis perusahaan.
  • Salinan laporan keuangan terakhir atau rencana bisnis jika perusahaan baru.

Ilustrasi penerjemah bahasa asing.
Ilustrasi penerjemah bahasa asing.

Proses Pengajuan Visa

Setelah menyiapkan dokumen umum dan tambahan, ajukan permohonan ke Kantor Imigrasi Jepang. Tunjukkan paspor dan kartu residen saat pengajuan.

Selanjutnya, tunggu hasil pemeriksaan dari otoritas imigrasi.

Proses perubahan status visa dari pelajar ke Engineer/Specialist in Humanities/International Services (Gijinkoku Visa) di Jepang umumnya memerlukan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan.

Durasi pemrosesan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

1. Kelengkapan Dokumen:

Dokumen yang lengkap dan sesuai dapat mempercepat proses. Jika terdapat kekurangan, pemohon mungkin diminta untuk melengkapi dokumen tambahan, yang dapat memperpanjang waktu pemrosesan.

2. Kebijakan dan Beban Kerja Kantor Imigrasi: 

Pada periode tertentu, seperti setelah kelulusan mahasiswa asing, jumlah permohonan bisa meningkat sehingga memperpanjang waktu pemrosesan.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.