Persyaratan Visa Digital Nomad
1. Persyaratan Pemohon Digital Nomad
Pemohon yang ingin bekerja jarak jauh di Jepang selama maksimal enam bulan harus memenuhi persyaratan berikut:
- Formulir aplikasi visa (dilengkapi dengan foto)
- Paspor yang masih berlaku
- Certificate of Eligibility (CoE) (Jika tidak memiliki CoE, harus menyerahkan dokumen tambahan berikut)
- Dokumen yang menjelaskan rencana aktivitas dan periode tinggal di Jepang
- Bukti penghasilan minimal 10 juta yen per tahun
- Bisa berupa sertifikat pembayaran pajak, surat keterangan penghasilan, kontrak kerja, atau kontrak dengan mitra bisnis (harus mencantumkan durasi kontrak dan jumlah pembayaran).
- Dokumen bukti asuransi kesehatan yang mencakup kematian, cedera, atau penyakit selama tinggal di Jepang
- Cakupan minimal 10 juta yen untuk biaya medis akibat cedera atau penyakit.
- Bisa berupa salinan sertifikat asuransi, ringkasan kebijakan, atau bukti tambahan dari kartu kredit yang mencakup asuransi medis.
2. Persyaratan untuk Pasangan atau Anak Digital Nomad
Pasangan atau anak yang ingin mendampingi pemegang visa Digital Nomad harus memenuhi persyaratan berikut:
- Formulir aplikasi visa (dilengkapi dengan foto)
- Paspor yang masih berlaku
- Certificate of Eligibility (CoE) (Jika tidak memiliki CoE, harus menyerahkan dokumen tambahan berikut)
- Dokumen yang menjelaskan rencana aktivitas dan periode tinggal di Jepang
- Bukti asuransi kesehatan dengan cakupan yang sama seperti pemegang visa Digital Nomad
- Jika menggunakan asuransi keluarga dari pemegang visa Digital Nomad, harus melampirkan salinan dokumen yang menunjukkan cakupan asuransi tersebut.
- Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dengan pemegang visa Digital Nomad (misalnya akta nikah atau akta kelahiran)
- Salinan paspor pemegang visa Digital Nomad
Bagi yang memenuhi syarat, visa ini memungkinkan pengalaman tinggal di Jepang tanpa harus mengajukan visa kerja tradisional.
Jika tertarik, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan aplikasi visa Digital Nomad.
Sumber:
- Xinhua
- Kementerian Luar Negeri Jepang (https://www.mofa.go.jp/ca/fna/pagewe_000001_00046.html)
View this post on Instagram
A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)