Bekerja di Jepang membutuhkan persiapan administratif yang tidak sedikit, terutama dalam hal pengurusan visa kerja dan memahami sistem pajak.
Setelah mendapatkan pekerjaan di Jepang, langkah berikutnya adalah mengurus visa kerja.
Aya (nama samaran), WNI yang sudah 6 tahun bekerja di Jepang, awalnya datang dengan visa pelajar.
Setelah mendapatkan pekerjaan dengan bantuan Hello Work, Aya mengajukan penggantian visa menjadi Gijinkoku (GIjitsu, JINbun chishiki, KOKUsai gyomu).
Menariknya, perusahaan tempat Aya bekerja membantu pengurusan visa. Ia cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Dalam 2 bulan, lulusan pendidikan Bahasa Jepang universitas di Jawa Timur ini sudah memegang visa yang berlaku untuk kerja itu.
Masa berlaku awal visanya adalah tiga tahun. Sampai pada perpanjangan visa paling terbarunya, ia mendapatkan periode tinggal selama 5 tahun.
Menurut perempuan bekerja di Prefektur Ibaraki ini, tidak semua perusahaan membantu pengurusan visa kerja.
Baca juga:
Setelah visa kerja selesai diurus, memahami sistem pajak di Jepang menjadi hal berikutnya yang penting.
Di Jepang, pajak langsung dipotong dari gaji oleh perusahaan, sehingga pekerja tidak perlu mengurus pajaknya secara manual.
Beberapa potongan pajak yang umum meliputi pajak penghasilan, pajak daerah, dan asuransi pekerja.
Semua potongan ini diatur dengan jelas, memberikan rasa aman dan transparansi bagi pekerja asing.
Meskipun potongannya terasa besar, pajak di Jepang digunakan dengan baik untuk mendukung fasilitas publik.
Mengurus visa kerja dan memahami pajak di Jepang mungkin terlihat rumit.
Namun, dengan bantuan perusahaan yang baik dan sistem yang transparan, proses ini menjadi lebih mudah.
Bagi kamu yang berencana bekerja di Jepang, persiapkan diri untuk menghadapi proses ini.
View this post on Instagram