Jepang memberlakukan Pajak Konsumsi (Pajak Pertambahan Nilai/PPN) sejak 1 Oktober 2019.
Pajak Konsumsi ini dikenakan sebesar 10 persen pada barang dan jasa yang dijual di Jepang.
Selain itu, ada beberapa produk yang mendapat tarif pajak lebih rendah, yaitu 8 persen, untuk meringankan beban masyarakat.
Simak ulasan selengkapnya mengenai Pajak Konsumsi di Jepang melansir
Jepang memberlakukan pengurangan tarif pajak untuk beberapa barang tertentu.
Tarif 8 persen diterapkan untuk pembelian makanan dan minuman tanpa alkohol, serta koran yang terbit dua kali seminggu atau lebih (terbatas pada pembaca yang berlangganan).
Tujuan utama dari pengurangan tarif ini untuk membantu rumah tangga mengurangi dampak dari kenaikan pajak, terutama mereka yang berpendapatan rendah.
Pajak Konsumsi dikenakan pada penjualan barang dan jasa.
Badan usaha sebagai pihak yang dikenakan pajak (Taxable Person) menambahkan pajak pada harga jual yang harus dibayar oleh konsumen.
Kemudian, badan usaha tersebut akan membayar pajak yang terkumpul kepada pemerintah Jepang.