Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

Jam Lembur di Jepang Dibatasi, Enggak Boleh Sembarangan

Kompas.com - 12/12/2024, 16:56 WIB

Siapa yang berencana buat kerja di Jepang? Salah satu aturan yang kamu harus tahu yaitu tentang sistem lembur di Jepang.

Pada dasarnya, durasi lembur di Jepang ditentukan secara hukum per April 2019. Batasan jam lembur ditetapkan maksimal 45 jam per bulan atau 360 jam per tahun.

Bila harus lembur pada keadaan khusus pun tidak boleh lebih dari 720 jam per tahun atau kurang dari 100 jam per bulan, termasuk bekerja pada hari libur.

Lalu, pekerja yang lembur untuk periode berkelanjutan selama beberapa bulan hanya boleh maksimal rata-rata 80 jam sebulan, termasuk saat hari libur.

Sementara itu, aturan jam kerja di Jepang yaitu 8 jam per hari atau 40 jam seminggu.

Ilustrasi orang bekerja di bidang konstruksi.
Ilustrasi orang bekerja di bidang konstruksi.

Jam lembur sopir, pekerja konstruksi, dan dokter

Melansir situs web Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, terdapat pekerjaan yang dikecualikan dari pembatasan kerja lembur sampai 5 tahun sejak aturan jam lembur disahkan.

Pekerjaan tersebut adalah sopir truk dan bus, pekerja konstruksi, dan dokter yang jam kerjanya panjang dan kekurangan personel.

Sopir truk misalnya, batasan lemburnya sebanyak 960 jam per tahun atau rata-rata 80 jam per bulan yang efektif sejak April 2024.

Jam kerja termasuk waktu istirahat juga dibatasi hingga 3.300 jam per tahun.

Sebelumnya, tidak ada batasan yang efektif sehingga banyak pengemudi bekerja sepanjang waktu untuk menambah penghasilan mereka yang sedikit, sekitar 4,5 juta yen atau Rp 466 juta per tahun.

Mengutip kantor berita AFP pada Minggu (20/10/2024), sopir truk umumnya bekerja 20 persen lebih lama daripada pekerja lainnya. Hampir satu dari lima sopir truk bekerja 60 jam atau lebih dalam seminggu.

Menambahkan dari Japan News pada Senin (1/4/2024), jam lembur pekerja konstruksi dibatasi hingga 720 jam setahun dan 960 jam bagi dokter yang bekerja di institusi medis tetapi tidak termasuk pada kasus khusus.

Dokter yang bertugas pada shift malam dan hari libur selalu siap sedia memberikan perawatan medis kepada pasien bila diperlukan. 

Rumah sakit dapat mengajukan permohonan izin kepada Kantor Pengawasan Standar Ketenagakerjaan (Labor Standards Inspection Office) untuk menempatkan dokter bertugas pada malam hari dan hari libur.

Bila disetujui, maka waktu untuk shift tersebut dapat dikecualikan dari jam kerja dokter.

Sejumlah pekerja berjalan di depan Pintu Keluar Utara Marunouchi Stasiun Tokyo.
Sejumlah pekerja berjalan di depan Pintu Keluar Utara Marunouchi Stasiun Tokyo.

Uang lembur di Jepang

Menurut "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang, persentase kenaikan tarif lembur di Jepang beragam tergantung durasi dan waktu lembur.

  1. Lembur biasa (di luar jam kerja yang telah ditentukan): upah per jam naik 25 persen atau lebih dari gaji pokok.
  2. Lembur biasa lebih dari 60 jam dalam sebulan: upah per jam naik 50 persen atau lebih dari gaji pokok.
  3. Lembur pada hari libur: upah per jam naik 35 persen atau lebih dari gaji pokok.
  4. Lembur pada tengah malam (antara pukul 22.00-05.00): upah per jam naik 25 persen atau lebih dari gaji pokok.

Misalnya, kamu kerja lembur di luar jam kerja pada tengah malam (poin 1&2) maka upah per jam naik 50 persen atau lebih dari gaji pokok.

Aturan tentang uang lembur berlaku bagi semua karyawan baik pekerja utusan, pekerja kontrak, pekerja paruh waktu, dan jenis pekerja lainnya sesuai kebijakan pemerintah.

Terkait pembayaran uang lembur, diberikan pada tanggal berbeda dengan gaji bulanan yang telah ditentukan oleh perusahaan.

Baca juga:

Sumber:

  • Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang (https://www.mhlw.go.jp/english/policy/employ-labour/labour-standards/dl/201904kizyun.pdf)
  • AFP
  • Japan News (https://japannews.yomiuri.co.jp/business/economy/20240401-177826/#)
  • Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang (Moj.go.jp/isa/content/930005838.pdf)
          View this post on Instagram                      

A post shared by Ohayo Jepang (@ohayo_jepang)

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.