Jepang memberlakukan Pajak Konsumsi (Indonesia-PPN) sebesar 10 persen dan pengurangan pajak menjadi 8 persen untuk produk tertentu yang berlaku sejak 1 Oktober 2019.
Menurut Kementerian Keuangan Jepang, penjualan dan penyediaan barang dan jasa di Jepang dikenakan pajak konsumsi.
Sementara itu, pengurangan tarif pajak senilai 8 persen berlaku untuk pembelian makanan dan minuman (tidak termasuk minuman keras dan makan di luar) serta koran yang terbit dua kali seminggu atau lebih (terbatas pada yang berlangganan).
Langkah itu dilakukan demi mengurangi dampak kenaikan pajak terhadap masyarakat berpendapatan rendah.
Pajak Konsumsi di Jepang sampai 30 September 2019 sebesar 8 persen dan tidak ada sistem pengurangan tarif pajak.
Ketika itu, sebagian besar pendapatan Pajak Konsumsi dialokasikan untuk penduduk lanjut usia (lansia).
Namun, setelah adanya konversi pajak menjadi 10 persen dan keringanan pajak yaitu 8 persen, pendapatan Pajak Konsumsi dialokasikan untuk jaminan sosial semua kalangan.
Baca juga: Berapa PPN di Jepang?
Menyediakan tambahan 320.000 tempat penitipan anak pada akhir tahun fiskal 2020.
Pendidikan prasekolah gratis (TK, PAUD, dan pusat penitipan anak bersertifikat) untuk semua anak berusia antara 3 dan 5 tahun.
Bayi dan balita usia 0 sampai 2 tahun juga mendapatkan pendidikan prasekolah gratis khusus bagi rumah tangga berpendapatan rendah.