Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

20 Jenis Visa Kerja Jepang, Bukan Cuma Tokutei Ginou

Kompas.com - 19/10/2024, 17:16 WIB

Terdapat 20 jenis visa yang diperbolehkan untuk bekerja di Jepang tidak hanya Tokutei Ginou atau Specified Skilled Worker (SSW).

Visa ini berbeda sesuai dengan jenis pekerjaan pemegang visa misalnya visa Diplomat untuk duta besar, visa Journalist untuk reporter, dan Nursing Care untuk perawat orang jompo.

Simak 20 jenis visa kerja di Jepang sesuai penjelasan dari Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024) dan situs web Kementerian Luar Negeri Jepang.

Baca juga: Mau Bekerja di Jepang? Kenali Jenis-jenis Visa Jepang 

  1. Diplomat
    Contoh: duta besar dan menteri dari pemerintah negara asing beserta keluarga
    Periode tinggal: selama misi berjalan
  2. Official
    Contoh: pejabat pemerintah negara asing yang terkait dengan urusan publik beserta keluarga
    Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan, 30 hari atau 15 hari
  3. Highly Skilled Professional
    Contoh: SDM berketerampilan tinggi sesuai dengan sistem poin
    Periode tinggal: 5 tahun
  4. Professor
    Contoh: profesor perguruan tinggi
    Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
  5. Instructor
    Contoh: instruktur bahasa di SMA atau SMP
    Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
  6. Researcher
    Contoh: peneliti di lembaga atau perusahaan terkait pemerintah
    Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
  7. Business Manager
    Contoh: manajer atau administrator suatu perusahaan
    Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 4 bulan atau 3 bulan
  8. Artist
    Contoh: komposer, pelukis, atau penulis
    Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
  9. Entertainer
    Contoh: aktor, penyanyi, atau atlet profesional
    Periode tinggal: 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan, atau 15 hari
  10. Religious Activities
    Contoh: misionaris yang ditugaskan oleh organisasi keagamaan asing
    Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
  11. Journalist
    Contoh: reporter atau fotografer media/pers asing
    Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
  12. Legal/Accounting Services
    Contoh: pengacara atau akuntan publik bersertifikat
    Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
  13. Medical Services
    Contoh: dokter, dokter gigi, atau perawat terdaftar
    Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
  14. Engineer/Specialist in Humanities/International Services
    Contoh: insinyur teknik mesin, penerjemah, desainer, instruktur bahasa
    Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
  15. Intra-company Transferee
    Contoh: pemindahan dari kantor di luar negeri
    Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
  16. Skilled Labor
    Contoh: koki asing atau instruktur olahraga
    Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
  17. Technical Intern Training
    Contoh: magang teknis
    Periode tinggal: jangka waktu ditetapkan secara individual oleh Menteri Kehakiman (1 tahun atau kurang)
  18. Specified Skilled Worker (SSW)
    Contoh: WNA yang siap kerja dan memiliki keahlian dan keterampilan tertentu di bidang industri tertentu
    Periode tinggal: SSW (i): 1 tahun, 6 bulan atau 4 bulan
    SSW (ii): 3 tahun, 1 tahun atau 6 bulan
  19. Nursing Care
    Contoh: perawat orang jompo
    Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
  20. Designated Activities
    Contoh: staf rumah tangga yang dipekerjakan oleh diplomat, working holiday, atau calon perawat yang ingin masuk Jepang berdasarkan EPA
    Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan atau jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman (5 tahun atau kurang)

Baca juga: Fakta Seputar Visa dan Magang Kerja Berketerampilan Spesifik di Jepang

Sumber: Kementerian Luar Negeri Jepang (https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/index.html)


 

Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.