Terdapat 20 jenis visa yang diperbolehkan untuk bekerja di Jepang tidak hanya Tokutei Ginou atau Specified Skilled Worker (SSW).
Visa ini berbeda sesuai dengan jenis pekerjaan pemegang visa misalnya visa Diplomat untuk duta besar, visa Journalist untuk reporter, dan Nursing Care untuk perawat orang jompo.
Simak 20 jenis visa kerja di Jepang sesuai penjelasan dari Subkoordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Selama Bekerja, Ratri Nurinda Kusumawati, kepada Ohayo Jepang pada Rabu (2/10/2024) dan situs web Kementerian Luar Negeri Jepang.
Baca juga: Mau Bekerja di Jepang? Kenali Jenis-jenis Visa Jepang
- Diplomat
Contoh: duta besar dan menteri dari pemerintah negara asing beserta keluarga
Periode tinggal: selama misi berjalan
- Official
Contoh: pejabat pemerintah negara asing yang terkait dengan urusan publik beserta keluarga
Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan, 30 hari atau 15 hari
- Highly Skilled Professional
Contoh: SDM berketerampilan tinggi sesuai dengan sistem poin
Periode tinggal: 5 tahun
- Professor
Contoh: profesor perguruan tinggi
Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
- Instructor
Contoh: instruktur bahasa di SMA atau SMP
Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
- Researcher
Contoh: peneliti di lembaga atau perusahaan terkait pemerintah
Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
- Business Manager
Contoh: manajer atau administrator suatu perusahaan
Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 4 bulan atau 3 bulan
- Artist
Contoh: komposer, pelukis, atau penulis
Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
- Entertainer
Contoh: aktor, penyanyi, atau atlet profesional
Periode tinggal: 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan, atau 15 hari
- Religious Activities
Contoh: misionaris yang ditugaskan oleh organisasi keagamaan asing
Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
- Journalist
Contoh: reporter atau fotografer media/pers asing
Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
- Legal/Accounting Services
Contoh: pengacara atau akuntan publik bersertifikat
Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
- Medical Services
Contoh: dokter, dokter gigi, atau perawat terdaftar
Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
- Engineer/Specialist in Humanities/International Services
Contoh: insinyur teknik mesin, penerjemah, desainer, instruktur bahasa
Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
- Intra-company Transferee
Contoh: pemindahan dari kantor di luar negeri
Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
- Skilled Labor
Contoh: koki asing atau instruktur olahraga
Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
- Technical Intern Training
Contoh: magang teknis
Periode tinggal: jangka waktu ditetapkan secara individual oleh Menteri Kehakiman (1 tahun atau kurang)
- Specified Skilled Worker (SSW)
Contoh: WNA yang siap kerja dan memiliki keahlian dan keterampilan tertentu di bidang industri tertentu
Periode tinggal: SSW (i): 1 tahun, 6 bulan atau 4 bulan
SSW (ii): 3 tahun, 1 tahun atau 6 bulan
- Nursing Care
Contoh: perawat orang jompo
Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun atau 3 bulan
- Designated Activities
Contoh: staf rumah tangga yang dipekerjakan oleh diplomat, working holiday, atau calon perawat yang ingin masuk Jepang berdasarkan EPA
Periode tinggal: 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan atau jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman (5 tahun atau kurang)
Baca juga: Fakta Seputar Visa dan Magang Kerja Berketerampilan Spesifik di Jepang
Sumber: Kementerian Luar Negeri Jepang (https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/index.html)