Menurut situs web Japan Natto Cooperative Society Federation (JNCSF), natto terbuat dari fermentasi kacang kedelai rebus dengan ragi natto, menghasilkan makanan bertekstur lengket dan rasa khas.
Proses fermentasi kacang kedelai menjadi natto sekitar 20 sampai 22 jam.
Menambahkan dari situs web Natto Power, orang Jepang biasanya mencampur natto dengan nasi putih. Ditambah bumbu seperti kecap asin (shoyu), cuka, minyak zaitun, maupun minyak wijen.
Lantas, apakah natto halal atau tidak bila dilihat dari pembuatannya?
Baca juga: Apa Itu Natto, Superfood dari Jepang yang Punya Segudang Manfaat untuk Kesehatan
Melansir siaran pers Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada Kamis (21/7/2022), natto berasal dari fermentasi kacang kedelai rebus yang diberi ragi natto berisi Bacillus subtilis.
Sebagian orang menganggap proses fermentasi dapat menghasilkan produk sampingan berupa alkohol.
Padalah, tidak semua makanan hasil fermentasi dapat menghasilkan alkohol.
Menurut Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol; produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama tidak menggunakan bahan haram dalam prosesnya dan apabila tidak membahayakan secara medis.
Namun, media untuk menumbuhkan bakteri Bacillus menjadi salah satunya titik kritis kehalalan natto.
“Secara tradisional, bakteri diambil dari sisa produksi sebelumnya. Namun, pembuatannya bisa saja menggunakan media mikorbiologi. Titik kritis media mikrobiologi terletak pada sumber nitrogen yang bisa berasal dari ekstrak daging, pepton hidrolisis daging, dan bahan lainnya,” terang Manager Corporate Communication Raafqi Ranasasmita, M.Biomed.