Sama seperti Indonesia, Jepang juga mempunyai standar upah minimum regional atau UMR. Bedanya, UMR di Jepang dihitung per jam bukan per bulan.
Selain itu, Jepang juga memiliki standar upah minimum berdasarkan industri kerja pada setiap prefektur.
Terdapat 47 UMR sesuai jumlah prefektur di Jepang dan 224 upah minimum berdasarkan industri di Jepang.
Melansir Saitaichingin.mhlw.go.jp, perusahaan harus memberikan gaji sesuai dengan upah minimum tertinggi antara UMR dan Upah Minimum Industri.
Simak UMR dan Upah Minimum Industri di Kyoto berikut.
Baca juga: UMR di Tokyo dan Upah Minimum Berdasarkan Industri
UMR di Jepang dihitung per jam termasuk di Kyoto sebesar 1.008 yen atau Rp 107.000-an per jam.
UMR di Kyoto yang melebihi 1.000 yen termasuk salah satu UMR tertinggi daripada prefektur lain di Jepang.
Pasalnya, sampai saat ini hanya beberapa prefektur di Jepang yang memiliki UMR di atas 1.000 yen yaitu Saitama, Chiba, Tokyo, Kanagawa, Aichi, Kyoto, Osaka, dan Hyogo.
Baca juga: Upah Minimum Regional di Jepang 2024, Hitungannya per Jam
Nama industri | Jumlah upah per jam |
Industri pembuatan produk bahan logam | 933 yen |
• Industri pembuatan peralatan popma dan kompresi • Industri pembuatan mesin dan peralatan umum industri • Industri pembuatan mesin dan peralatan umum lain-lain • Industri pembuatan mesin tekstil • Industri pembuatan mesin industri kehidupan sehari-hari • Industri pembuatan mesin industri bahan dasar • Industri pembuatan mesin pengolahan logam • Industri pembuatan alat pembuatan semikonduktor dan panel datar • Industri pembuatan mesin dan bagian produksi lain-lain • Industri pembuatan mesin kantor • Industri pembuatan mesin jasa dan hiburan • Industri pembuatan mesin konstruksi dan tambang |
822 yen |
• Industri bagian elektronik, perangkat, sirkuit elektronik, mesin elektronik, dan peralatan • Industri pembuatan mesin dan peralatan informasi dan komunikasi |
1.025 yen |
• Industri mesin dan peralatan transportasi • Industri pembuatan mesin konstruksi dan mesin pertambangan |
1.028 yen |
Industri bisnis berbagai macam barang dagang eceran | 938 yen |
Industri pengecer kendaraan baru | 939 yen |
Baca juga: Pemerintah Jepang Sepakat Naikkan Upah Minimum 50 Yen, Jadi Rp 112.000-an per Jam
(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)