Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Gaji & Benefit

5 Jenis Asuransi Ketenagakerjaan dan Asuransi Sosial di Jepang

Kompas.com - 22/08/2024, 20:05 WIB

Pekerja di Jepang, termasuk orang asing, biasanya terdaftar dalam asuransi sosial dan asuransi ketenagakerjaan. Premi asuransi dibayar oleh pekerja, kantor, atau keduanya.

Tujuan adanya asuransi tersebut untuk beragam risiko yang mungkin terjadi misalnya orang yang menganggur, kecelakaan, atau meninggal dalam pekerjaan.

Melansir "Buku Panduan Hidup dan Bekerja bagi Orang Asing yang Tinggal di Jepang" oleh Kementerian Kehakiman Jepang, terdapat lima jenis asuransi sosial dan ketenagakerjaan.

Baca juga: 3 Jenis Asuransi Kesehatan Wajib di Jepang Termasuk untuk Pekerja dan Warga Asing

1. Asuransi Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Nasional

Pekerja dapat menerima uang Asuransi Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Nasional bila peserta asuransi dan keluarganya memerlukan biaya pengobatan dan uang tunjangan untuk keadaan tertentu.

Keadaan yang dimaksud ialah ketika mengalami kecelakaan atau sakit, melahirkan, meninggal, dan situasi tertentu lainnya.

Baca juga: Mengenal Asuransi Kesehatan untuk Pekerja di Jepang, Termasuk Orang Asing

2. Pensiun Nasional dan Asuransi Kesejahteraan Pensiunan

Pensiun Nasional dan Asuransi Kesejahteraan Pensiunan adalah uang pensiun yang diberikan seumur hidup kepada:

  • Orang lanjut usia
  • Orang berkebutuhan khusus
  • Orang yang sudah meninggal

Baca juga: Manfaat Asuransi Kesehatan untuk Pekerja di Jepang, Ada Tunjangan Melahirkan Rp 50 Juta

Pekerja di bidang Industri Layanan Makanan di Osaka, Jepang.
Pekerja di bidang Industri Layanan Makanan di Osaka, Jepang.

3. Asuransi Perawatan Orang Lanjut Usia

Asuransi Perawatan Orang Lanjut Usia adalah uang yang diberikan kepada orang lanjut usia dan orang yang membutuhkan perawatan khusus.

Biaya asuransi ini ditanggung oleh seluruh masyarakat.

4. Asuransi Ketenagakerjaan

Asuransi Ketenagakerjaan dibayarkan bila pekerja kehilangan pekerjaannya demi kestabilan hidup dan cepat mendapat kerja lagi.

Biaya asuransi ditanggung oleh perusahaan dan pekerja. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya Asuransi Ketenagakerjaan.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.