Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Cara Kerja di Jepang sebagai SSW atau Pekerja Berketerampilan Spesifik

Kompas.com - 27/07/2024, 15:28 WIB
Ilustrasi pekerja di sebuah pabrik alat makan.
Ilustrasi pekerja di sebuah pabrik alat makan.

Jepang membuka kesempatan bagi orang asing untuk bekerja di Jepang melalui program Tokutei Ginou (Specified Skilled Workers atau Pekerja Berketerampilan Spesifik).

Saat ini terdapat 16 bidang industri dalam Pekerja Berketerampilan Spesifik misalnya Keperawatan, Pengelolaan Pembersihan Gedung, Pertanian, dan Industri Layanan Makanan.

Melansir situs resmi Kementerian Luar Negeri Jepang, warga asing yang berminat bekerja sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik harus melewati beberapa tahap.

Baca juga: Bekal Kerja di Jepang, Ada 4 Industri Baru pada Program SSW atau Tokutei Gino

Warga negara asing yang berencana masuk ke Jepang alias baru pertama kali kerja di Jepang harus mengikuti tahap ini:

1. Lulus ujian keterampilan sesuai dengan kategori pekerjaan dalam bidang industri tertentu.

2. Lulus tes bahasa Jepang Japan Foundation Test for Basic Japanese (JFT-Basic) atau Japanese-Language Proficiency Test (JLPT) level N4 atau lebih.

3. Setelah lulus ujian keterampilan dan bahasa Jepang, langsung melamar lowongan pekerjaan.

Alternatifnya, kamu bisa menuju ke kantor penempatan kerja swasta untuk meminta bantuan untuk mencari perkerjaan.

4. Tanda tangan kontrak kerja dengan organisasi penerima kerja atau perusahaan tujuan.

Biasanya, organisasi penerima akan melakukan program orientasi pra-kerja dan pemeriksaan kesehatan.

5. Ajukan Sertifikat Kelayakan untuk Tinggal di Jepang ke Biro Pelayanan Imigrasi Regional.

6. Bila berhasil, Sertifikat Kelayakan untuk Tinggal di Jepang akan dikirim ke organisasi penerima kerja.

7. Organisasi penerima kerja akan menyerahkan Sertifikat Kelayakan untuk Tinggal di Jepang ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang di luar negeri untuk keperluan pengajuan visa.

Pihak terkait akan memeriksa kelayakan calon pekerja dan berkas pendukungnya lalu visa akan terbit.

8. Calon pekerja akan mendapatkan Kartu Izin Tinggal dan bisa mulai bekerja di Jepang.

Baca juga: Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar SSW atau Tokutei Ginou

Pekerja pabrik di Asia sedang memeriksa daftar dengan bagan kebijakan keselamatan pada mesin otomatis di industri minuman sebelum memulai proses produksi.
Pekerja pabrik di Asia sedang memeriksa daftar dengan bagan kebijakan keselamatan pada mesin otomatis di industri minuman sebelum memulai proses produksi.

Syarat umum bekerja sebagai SSW di Jepang

Terdapat syarat umum yang harus dipenuhi oleh warga negara asing yang mau bekerja sebagai SSW di Jepang sebagai berikut:

1. Usia 18 tahun ke atas

2. Lulus ujian keterampilan dan bahasa Jepang (WNA yang sudah ikut Pelatihan Teknis Magang No.2 tidak perlu mengikuti ujian ini)

3. Belum pernah menetap di Jepang selama lima tahun atau lebih dengan status Pekerja Berketerampilan Fisik No. 1

4. Tidak membayar uang jaminan atau tidak menjalin kontrak yang disertai denda

5. Jika ada pengeluaran yang harus ditanggung sendiri, calon pekerja harus memahami semua ketentuannya dengan baik.

Baca juga: Gaji Kerja di Jepang sebagai Building Cleaner Termasuk Tokutei Ginou

Ilustrasi pekerja sedang membersihkan jendela kaca luar gedung.
Ilustrasi pekerja sedang membersihkan jendela kaca luar gedung.

Setelah pindah ke Jepang, calon pekerja harus segera melakukan hal berikut:

1. Ikut orientasi kehidupan sehari-hari di Jepang yang diselenggarakan oleh perusahaan tujuan

2. Daftar sebagai warga di kota setempat

3. Bikin rekening bank untuk menerima gaji

4. Punya tempat tinggal

Informasi selengkapnya mengenai syarat dan hal yang harus dilakukan sebagai pekerja SSW di Jepang dapat disimak di Id.emb-japan.go.jp/ssw/.

Baca juga: 3 Jenis Asuransi Kesehatan Wajib di Jepang Termasuk untuk Pekerja dan Warga Asing

(Kompas.com/Ignatio Edro Humberto Berutu)

 

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.