Selanjutnya, calon pekerja harus mengajukan Sertifikat Kelayakan untuk Tinggal di Jepang ke Biro Pelayanan Imigrasi Regional.
Jika disetujui, sertifikat tersebut akan dikirim ke organisasi penerima kerja.
Organisasi penerima kerja akan menyerahkan Sertifikat Kelayakan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang di luar negeri untuk pengajuan visa.
Setelah visa diterbitkan, calon pekerja akan mendapatkan Kartu Izin Tinggal dan dapat mulai bekerja di Jepang.
Baca juga:
Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh warga negara asing yang ingin bekerja di Jepang melalui program ini antara lain:
Usia
Calon pekerja harus berusia 18 tahun ke atas.
Lulus Ujian Keterampilan dan Bahasa Jepang
Calon pekerja harus lulus ujian keterampilan dan bahasa Jepang. Warga negara asing yang telah mengikuti Pelatihan Teknis Magang No.2 tidak perlu mengikuti ujian ini.
Status Pekerjaan Sebelumnya
Calon pekerja yang pernah menetap di Jepang selama lima tahun atau lebih dengan status Pekerja Berketerampilan Fisik No. 1 tidak diperbolehkan untuk mengikuti program ini.
Tidak Ada Uang Jaminan
Calon pekerja tidak boleh membayar uang jaminan atau terikat kontrak yang disertai dengan denda.
Pahami Ketentuan Pengeluaran
Jika ada pengeluaran yang harus ditanggung sendiri, calon pekerja harus memahami seluruh ketentuannya dengan baik.