Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Cara Kerja di Jepang sebagai SSW atau Pekerja Berketerampilan Spesifik

Kompas.com - 05/05/2025, 18:05 WIB

5. Mengajukan Sertifikat Kelayakan untuk Tinggal di Jepang

Selanjutnya, calon pekerja harus mengajukan Sertifikat Kelayakan untuk Tinggal di Jepang ke Biro Pelayanan Imigrasi Regional.

Jika disetujui, sertifikat tersebut akan dikirim ke organisasi penerima kerja.

6. Pengajuan Visa dan Izin Tinggal

Organisasi penerima kerja akan menyerahkan Sertifikat Kelayakan ke Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang di luar negeri untuk pengajuan visa.

Setelah visa diterbitkan, calon pekerja akan mendapatkan Kartu Izin Tinggal dan dapat mulai bekerja di Jepang.

Baca juga:

Ilustrasi sopir bus di Jepang. Peluang orang Indonesia terbuka lebar untuk menjadi sopir bus di Jepang melalui skema SSW.
Ilustrasi sopir bus di Jepang. Peluang orang Indonesia terbuka lebar untuk menjadi sopir bus di Jepang melalui skema SSW.

Syarat Umum Jadi SSW

Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh warga negara asing yang ingin bekerja di Jepang melalui program ini antara lain:

  1. Usia
    Calon pekerja harus berusia 18 tahun ke atas.

  2. Lulus Ujian Keterampilan dan Bahasa Jepang
    Calon pekerja harus lulus ujian keterampilan dan bahasa Jepang. Warga negara asing yang telah mengikuti Pelatihan Teknis Magang No.2 tidak perlu mengikuti ujian ini.

  3. Status Pekerjaan Sebelumnya
    Calon pekerja yang pernah menetap di Jepang selama lima tahun atau lebih dengan status Pekerja Berketerampilan Fisik No. 1 tidak diperbolehkan untuk mengikuti program ini.

  4. Tidak Ada Uang Jaminan
    Calon pekerja tidak boleh membayar uang jaminan atau terikat kontrak yang disertai dengan denda.

  5. Pahami Ketentuan Pengeluaran
    Jika ada pengeluaran yang harus ditanggung sendiri, calon pekerja harus memahami seluruh ketentuannya dengan baik.

Halaman:
Editor : YUHARRANI AISYAH

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.