Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Jepang Akan Luncurkan Visa Digital Nomad Akhir Maret 2024, Apa Itu?

Kompas.com - 24/04/2024, 07:35 WIB

OhayoJepang - Salah satu jenis visa yakni, digital nomad akan diluncurkan oleh pemerintah Jepang pada akhir Maret 2024. 

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan konsumsi.  

"(Digital nomad) dapat menjadi sumber inovasi. Saat banyak negara berupaya menarik mereka, kami berharap mereka juga bisa bekerja di Jepang," tutur Menteri Kehakiman Jepang, Ryuji Koizumi, dikutip dari Kyodo News.

Lalu, apa itu visa digital nomad? Visa Digital Nomad adalah visa yang dirancang khusus untuk mendukung para pekerja bebas atau pekerja jarak jauh. 

Visa ini semakin diminati karena selain bisa bekerja, pemegang visa juga bisa sambil berlibur.

Pelaku perjalanan asing yang ikut program digital nomad nantinya bisa tinggal di Jepang hingga enam bulan, menurut Badan Layanan Imigrasi Jepang. 

Durasi tersebut lebih lama dibanding pemegang visa wisatawan jangka pendek yang hanya bisa tinggal selama 90 hari.  

Menurut Japan Times, kalian yang bekerja sebagai wiraswasta juga bisa mengikuti program visa nomad ini. Para pemegang visa ini nantinya bisa bekerja dari wilayah manapun di Jepang.

Baca juga : Tentang Daftar Pengalaman Kerja Orang Jepang

Kelebihan dan kekuarangan 

Jika kamu tertarik dengan visa nomad ini, ada baiknya kamu tahu kelebihan dan kekurangan visa nomad, sebagai berikut:

1.Kelebihan

  • Diperbolehkan membawa pasangan dan juga anak 
  • Bisa tinggal selama 6 bulan
  • Boleh sambil bekerja di wilayah manapun di Jepang
  1. Kekurangan
  • Tidak bisa diperbarui sehingga para pelaku perjalanan asing harus melakukan pengajuan kembali
  • Pengajuan kembali dapat dilakukan pada enam bulan setelah mereka meninggalkan Jepang
  • Pemegang visa nomad ini tetap tidak akan menerima kartu penduduk (residence card) atau sertifikat penduduk (residence certificate)

Syarat

Terdapat sejumlah syarat bagi pelaku perjalanan asing yang ingin ikut program digital nomad di Jepang. Salah satunya, mereka harus memiliki pendapatan tahunan lebih dari 10 juta yen (sekitar Rp 1,06 miliar). 

Tidak hanya itu, mereka juga merupakan penduduk di salah satu dari 49 negara bebas visa yang memiliki perjanjian pajak dengan Jepang. 

Negara-negara tersebut, antara lain Amerika Serikat, Australia, dan Singapura. Pemerintah Jepang juga akan meminta pendapat penduduk soal program digital nomad ini pada Sabtu (3/2/2024). 

Sumber : Japan Times , Kyodo News

Halaman:
Editor : Dian Reinis Kumampung

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.