OhayoJepang - Orang Indonesia yang ingin bekerja di Jepang dengan keterampilan tertentu harus menggunakan salah satu metode di bawah ini untuk mendaftar sebagai pekerja Tokutei Gino.
Di sini, Ohayo Jepang akan menjelaskan perbedaan antara keduanya.
1. Metode pendaftaran langsung (IPKOL)
Metode ini memungkinkan kamu untuk mencari informasi lowongan pekerjaan yang diposting oleh perusahaan dan melamar secara langsung.
Kamu bisa melamar dengan melihat informasi lowongan pekerjaan di sistem website yang disebut Sistem Informasi Pasar Kerja Online (IPKOL).
Untuk menggunakan sistem ini, kamu perlu mendaftar terlebih dahulu, dan pendaftaran dapat dilakukan secara online dan gratis.
Ciri khasnya adalah:
URL IPKOL➡ https://ayokitakerja.kemnaker.go.id
Jika lembaga penerima dan pencari kerja setuju, mereka akan menandatangani kontrak kerja untuk keterampilan tertentu.
Mungkin beberapa prosedur perlu dilakukan oleh calon pekerja.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga merekomendasikan metode kedua agar para pencari kerja dapat melamar dengan aman.
2. Metode menggunakan P3MI
P3MI adalah singkatan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang merujuk kepada agen penempatan pekerja yang telah mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia.
P3MI bertanggung jawab untuk mengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Metode ini melibatkan melamar ke lembaga penerima melalui agen penempatan pekerja.
Perusahaan yang telah menandatangani kontrak mengeluarkan Job Order kepada agen penempatan pekerja dan melakukan seleksi.
Kamu dapat mencaritahu agen penempatan pekerja P3MI yang telah disertifikasi oleh negara di situs web ini.
URL untuk mencari P3MI➡ https://kemnaker.go.id/news/detail/daftar-p3mi-aktif
Lembaga penerima melakukan wawancara dengan pencari kerja yang diperkenalkan oleh P3MI.
Setelah itu, jika lembaga penerima dan pencari kerja setuju, mereka akan menandatangani kontrak kerja untuk keterampilan tertentu.
Jika kamu ingin bekerja di Jepang dengan keterampilan tertentu dari Indonesia, ada dua cara, jadi silakan coba salah satunya.
Sumber: Badan Imigrasi (https://www.moj.go.jp/isa/content/930005013.pdf)
Provided by Karaksa Media Partner (22 Maret 2024)