Ohayo Jepang
Powered by

Share this page

Visa

Mau Kerja di Bidang Pertanian Jepang? Ini Dia Syarat dan Visanya!

Kompas.com - 10/01/2024, 09:02 WIB

OhayoJepang - Bekerja di bidang pertanian Jepang masuk dalam Tokutei Gino No.1. Ini adalah salah satu bidang yang menerima pekerja asing yang memiliki pengalaman di bidang tersebut. 

Bidang pertanian diklasifikasikan dalam dua pekerjaan, yaitu, pertanian budidaya umum dan peternakan umum. 

Langkah ini diambil untuk menerima tenaga kerja asing demi mengatasi kekurangan tenaga kerja yang serius di Jepang dalam bidang pertanian.

Target
Orang asing yang memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang pertanian.

Klasifikasi Pekerjaan:
・ Pertanian budidaya umum
・ Peternakan umum

Baca juga : Tokutei Gino Turut Mendukung "SDM Global" sebagai Rekan Penting Perusahaan

Syarat
Syarat untuk bekerja dengan status Tokutei Gino No.1 adalah sebagai berikut:
1. Lulus JFT-Basic atau JLPT N4 atau lebih tinggi

2. Lulus ujian keterampilan yang diperlukan

Orang yang telah menyelesaikan Pelatihan Teknis No.2 dengan baik akan dibebaskan dari ujian di atas.

Tingkat Kesulitan
Dalam dua klasifikasi pekerjaan di bidang pertanian, calon pekerja perlu memiliki pengetahuan dasar dan kemampuan untuk melakukan berbagai pekerjaan pertanian dengan baik, dalam waktu tertentu, dan dengan prosedur yang benar.

Selain itu, calon tenaga kerja juga harus memiliki kemampuan untuk memahami instruksi dalam bahasa Jepang. Hal yang terpenting adalah calon pekerja dapat berperan sebagai tenaga kerja yang siap pakai. 

Baca juga : Ini Dia Syarat Ujian Praktik Tokutei Gino No.2

Kesimpulan

Seperti yang dijelaskan di atas, di bidang pertanian dalam Tokutei Gino No.1, pekerja diharapkan dapat bekerja dengan menggunakan keahlian dan keterampilan.

Karena bidang tersebut adalah industri di mana kekurangan tenaga kerja dinilai sangat tinggi, jadi akan ada banyak peluang bagi mereka yang tertarik. Di bidang ini, kamu juga akan dapat meningkatkan pengetahuan dan pengalaman.

 

Sumber: Badan Pelayanan Imigrasi (https://www.moj.go.jp/isa/content/930005131.pdf)

Ministry of Foreign Affairs of Japan (https://www.id.emb-japan.go.jp/ssw/)

Provided by Karaksa Media Partner (8 January, 2024)

Halaman:
Editor : Dian Reinis Kumampung

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
 
Pilihan Untukmu
Close Ads

Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.